Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Gelar Rakor Pakem, Antisipasi Munculnya Aliran yang dapat Meresahkan Masyarakat


JAKARTA
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jumat ( 27/5/2022).


Rakor Pakem dihadiri oleh para Kasubsi dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir dalam giat rakor pakem antara lain, Tim Pakem Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kesatuan Bangsa dan Politik, Kanwil Kementrian Agama, Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Jakarta Utara, TNI, (Kodim 0502 Jakarta Utara), Korwil BIN,Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), Perwakilan Pemerintah.


Ketua Tim Pakem selaku Penanggung Jawab Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, SH., M.H. Melalui wakil ketuanya yang juga dikenal sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara M.S Iskandar Alam, S.H., memimpin rapat kordinasi Pakem.



" Tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat," ujar M Sofyan dalam keterangannya, Jumat ( 27/5/2022) malam.


" Sehingga perlu dilakukan Pengawasan oleh Tim PAKEM Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu," sambungnya.


Selain itu, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai. 


M.Sofyan menyebut Tim Koordinasi Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 


Dikatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.


" Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," bebernya.


Tim Pakem tersebut, juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. 


Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. 


Kegiatan Rapat Koordinasi Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2022 tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. ( Muzer/ Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال