BPA Kejaksaan Cetak Rekor Dunia MURI, Lelang Serentak Libatkan 365 Kejari di 34 Provinsi
![]() |
| Raup PNBP Rp137,7 Miliar, BPA Kejaksaan Raih Rekor Dunia MURI Lewat Lelang Serentak |
JAKARTA – Badan Pemulihan Aset
(BPA) Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia
Indonesia (MURI) atas keberhasilan menyelenggarakan Lelang Serentak barang
rampasan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di seluruh
Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan
Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi
Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang digelar di Novotel Sentul,
Bogor, Kamis (24/9/2026).
Lelang Serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI
tersebut melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi.
Kegiatan berlangsung secara serentak selama lima hari, pada 10-14 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita
berhasil dilelang. Barang tersebut meliputi barang rampasan, barang sita
eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari kegiatan tersebut, diperoleh Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7
miliar.
Founder MURI, Jaya Suprana, memberikan apresiasi
atas penyelenggaraan lelang serentak tersebut. Menurutnya, skala dan cakupan
kegiatan pemulihan aset yang dilakukan BPA telah melampaui pelaksanaan lelang
pada umumnya.
“Dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)
memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi
rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.
Bukan Sekadar Rekor
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya
menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan seremonial. Menurutnya,
rekor tersebut harus menjadi tonggak untuk membangun standar baru dalam tata
kelola pemulihan aset yang mengedepankan integritas, akuntabilitas,
transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.
“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran
keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan
secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat
dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.
Ia menambahkan, setiap rupiah yang dihasilkan dari
proses pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung alur
data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi, seperti Asset
Recovery and Secured-data System (ARSSYS).
“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset
dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri
melalui sistem terintegrasi seperti ARSSYS, serta pertanggungjawaban yang
akuntabel,” imbuhnya.
Menurut Patris, penyelenggaraan Lelang Serentak
juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan
dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan secara
profesional, transparan, dan berintegritas.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi
pemulihan aset semakin menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang
berkeadilan. Melalui pemulihan aset, kerugian negara diupayakan dapat
dikembalikan dan manfaatnya dirasakan oleh negara maupun masyarakat.
“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita
semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset
demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas
Patris.
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA
Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen,
Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di
seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (Muzer)
