Berita Terbaru

BPA Kejaksaan Cetak Rekor Dunia MURI, Lelang Serentak Libatkan 365 Kejari di 34 Provinsi

 

Raup PNBP Rp137,7 Miliar, BPA Kejaksaan Raih Rekor Dunia MURI Lewat Lelang Serentak


 

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas keberhasilan menyelenggarakan Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang digelar di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Lelang Serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI tersebut melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung secara serentak selama lima hari, pada 10-14 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil dilelang. Barang tersebut meliputi barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari kegiatan tersebut, diperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.

Founder MURI, Jaya Suprana, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan lelang serentak tersebut. Menurutnya, skala dan cakupan kegiatan pemulihan aset yang dilakukan BPA telah melampaui pelaksanaan lelang pada umumnya.

“Dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.

Bukan Sekadar Rekor

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan seremonial. Menurutnya, rekor tersebut harus menjadi tonggak untuk membangun standar baru dalam tata kelola pemulihan aset yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.

“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.

Ia menambahkan, setiap rupiah yang dihasilkan dari proses pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi, seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS).

“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti ARSSYS, serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.

Menurut Patris, penyelenggaraan Lelang Serentak juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pemulihan aset semakin menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui pemulihan aset, kerugian negara diupayakan dapat dikembalikan dan manfaatnya dirasakan oleh negara maupun masyarakat.

“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Patris.

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment