Berita Terbaru

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dalam Perkara Korupsi

 

Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi di Kejari Mimika Terpenuhi



 

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.


Penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut disampaikan dalam kegiatan press release dan penyetoran ke Kas Negara yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika.

Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan, pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.

Dalam putusan tersebut, Paulus Johanis Kurnala dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.


Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Terpenuhi

Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika yang dipimpin Kajari Mimika telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000.

Uang tersebut sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. Berdasarkan amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, uang sebesar Rp5,43 miliar tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Terhadap sisa kewajiban tersebut, terpidana kemudian melakukan penyetoran secara bertahap ke RPL Kejari Mimika. Rinciannya, pada 14 September 2026 sebesar Rp10 miliar, kemudian pada 15 September 2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dengan dua kali penyetoran tersebut, seluruh sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73 telah dipenuhi oleh terpidana dan berada di RPL Kejari Mimika untuk selanjutnya dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73, yang terdiri atas sisa uang pengganti Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta, dan biaya perkara Rp2.500.

Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun total kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi, terdiri atas Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui eksekusi barang bukti dan Rp25.868.641.720,73 yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejari Mimika.

Tinggal Menjalani Pidana Penjara

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, terpidana selanjutnya menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Mimika memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

Kejari Mimika menyatakan berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Muzer)

 

 

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment