Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dalam Perkara Korupsi
![]() |
| Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi di Kejari Mimika Terpenuhi |
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Eksekutor menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut
disampaikan dalam kegiatan press release dan penyetoran ke Kas Negara
yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi
Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi,
S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.,
serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mimika.
Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan,
pelaksanaan eksekusi penyelesaian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri
Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026.
Dalam putusan tersebut, Paulus Johanis Kurnala dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Uang Pengganti Rp31,3
Miliar Terpenuhi
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), Tim Jaksa
Eksekutor Kejari Mimika yang dipimpin Kajari Mimika telah melaksanakan eksekusi
terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000.
Uang tersebut sebelumnya telah disita dan
dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI
Cabang Timika. Berdasarkan amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk
negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selanjutnya, uang sebesar Rp5,43 miliar tersebut
telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang
pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.
Terhadap sisa kewajiban tersebut, terpidana
kemudian melakukan penyetoran secara bertahap ke RPL Kejari Mimika. Rinciannya,
pada 14 September 2026 sebesar Rp10 miliar, kemudian pada 15 September
2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.
Dengan dua kali penyetoran tersebut, seluruh sisa
uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73 telah dipenuhi oleh terpidana dan
berada di RPL Kejari Mimika untuk selanjutnya dieksekusi dan disetorkan ke Kas
Negara.
Selain uang pengganti, terpidana juga telah
memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya
perkara sebesar Rp2.500.
Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan
terpidana ke RPL Kejari Mimika mencapai Rp26.368.644.220,73, yang
terdiri atas sisa uang pengganti Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta, dan
biaya perkara Rp2.500.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke Kas
Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun total kewajiban uang pengganti sebesar
Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi, terdiri atas Rp5.433.657.000 yang
sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara melalui eksekusi barang bukti dan Rp25.868.641.720,73
yang telah disetorkan terpidana ke RPL Kejari Mimika.
Tinggal Menjalani Pidana
Penjara
Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban
pembayaran berdasarkan putusan pengadilan, terpidana selanjutnya menjalani
pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari
upaya Kejari Mimika memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif
sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang
pengganti ke Kas Negara.
Kejari Mimika menyatakan berkomitmen melaksanakan
setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel,
serta memastikan pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Muzer)

.jpeg)
