Gedung Jampidum Kejaksaan Agung
JAKARTA- Tim Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung ( Jampidum Kejagung ) meneliti berkas perkara
dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax)
melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak
pidana pencucian uang atas nama tersangka IK atau Indra Kenz.
“ Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh
Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 hari untuk
menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum,” ujar
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
( 8/4/2022 )
Ketut menjelaskan kerja keras Tim Jaksa peneliti pada jampidum
setelah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap i) atas nama IK dari
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI
(Bareskrim Polri).
“ Berkas perkara atas nama Tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI
(Bareskrim Polri) pada 05 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022,” bebernya.
Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan
penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7
hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum
secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk
(P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45
ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. ( Muzer/ Rls )