BANJARNEGARA- Kejaksaan Negeri Banjarnegara menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin, 18 April 2022 bertempat di Balai Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang diresmikan oleh Plh. Bupati Banjanegara H. Syamsudin, S.Pd, M.Pd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH dan dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH.,
MH usai meresmikan RJ menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh
Jaksa Agung RI.
“ Yang didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara
sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan,” ujar Kajari
Banjarnegara Wahyu Triantoro dalam keterangannya melalui Kasi Intel Yasozisokhi
Zebua, SH, Selasa ( 19/4/2022 ).
Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas tuturnya, sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
Wahyu Triantoro juga berharap kiranya seluruh pihak baik
pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan
Rumah Restorative Justice, serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat
landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah
Restorative Justice.
Sementara Plh Bupati Banjarnegara H. Syamsudin, S.Pd., M.Pd
dalam kata sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada
di seluruh lapisan masyarakat dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Banjarnegara dan jajaran.
“ Saya ucapkan terimakaasih dan penghargaan setinggi
tinginya kepada Bapak Jaaksa Agung Burhanuddin dan Pak Kajari beserta
jajarannya sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa
Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki,” ucapnya.
“ Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi
central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya
rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari
Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku pelaksana kegiatan kegiatan dalam laporannya
menyampaikan bahwa kegiatan peresmian
atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi
Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice dan
ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah
Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.
Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa Desa
diwilayah Banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum,
didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam
pembentukan Rumah Restorative Justice didesanya.
“ Diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam
pembentukannya diperlukan persiapan persiapan,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozi.
Dijelaskan dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative
Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara pertama atau perdana dibentuk di Desa
Bawang dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.
“ Untuk selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara
akan membentuk Rumah Restorative Justice 1 Desa disetiap Kecamatan di Wilayah
Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project bagi Desa yang lain
diwilayah setiap Kecamatan pada Kabupaten Banjarnegara,” ungkapnya.
Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara
Nasruddin, SH, MH menjelasakan latar belakang pembentukan rumah RJ, bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice
selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan
untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni
dalam masyarakat.
Pada kesempatan kegiatan yang baik ini Kepala Desa Bawang
Galih Purwandaru mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri
Banjarnegara karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang
sebagai Pilot Project.
Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa
Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri
Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah
Perdamaian Suta Mrica. (Muzer)