Adhyaksa Foto Indonesia

Korupsi Proyek Terminal 2 ,5 Miliar Kepala Kesbangpol Banjarmasin Masuk Bui

 

Kejari Banjarmasin saat mengeksekusi tersangka Kepala Kesbangpol Banjarmasin


BANJARMASIN-adhyaksafoto.com, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kasman resmi menjalani hukuman.


Kepala Kesbangpol ini merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada  tahun anggaran 2013 hingga tahun anggaran 2015 lalu.


Dari kegiatan tersebut Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2,5 Miliar.( Dua Miliar lima Ratus Juta Rupiah)


Sebagaimana diketahui Kepala Kesbangpol ini pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.


Dalam nelancarkan aksinya Kasman  tidak sendirian, karena bawahannya yakni Mahmudah dan juga kontraktor penyedia jasa yakni Ir Fahmi Nurahman juga menjadi terpidana.


Mantan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Banjarmasin ini juga sempat mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun beberapa tahun lalu sudah ditolak oleh MA.


Namun Ironis, Kasasi yang diajukan tidak mendapat hasil yang meringankan keringanan dengan mengajukkan Kasasi, putusan MA justru menambah vonis hukuman kepada Kasman.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.


Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.


Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.


Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini pada Jumat (8/4/2022).


" Kita sudah melakukan eksekusi terpidana atas nama Kasman. Dan kita baru bisa mengeksekusi karena baru menerima salinan putusannya," ujar Arif Ronaldi kepada awak media, Rabu (13/4/2022) siang. ( Ridwan / Rls )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال