Jaksa Badiklat Edwin Prabowo Kupas Strategi Penyusunan Surat Dakwaan dan Tuntutan dalam KUHAP Baru
JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, kembali dipercaya menjadi narasumber dalam webinar hukum yang membahas penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Webinar bertajuk
“Teori Penyusunan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dalam Penggabungan Perkara
Ganti Rugi Perspektif KUHAP Baru” tersebut diselenggarakan oleh Stalkingin
Hukum secara daring melalui Zoom, Sabtu (24/10/2026), pukul 09.00–12.00 WIB.
Kegiatan ini
diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa
S-1 Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum,
akademisi, hingga aparat penegak hukum (APH).
Webinar tersebut
juga diikuti alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta angkatan 1996,
serta sejumlah jaksa alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ),
yakni Rajawali Adhyaksa (PPPJ Gelombang I Tahun 2025), Cenderawasih Adhyaksa
(PPPJ Gelombang II Tahun 2025), dan Serigala Adhyaksa (PPPJ Gelombang I Tahun
2026).
Kepercayaan
kepada Edwin Prabowo sebagai narasumber menjadi bagian dari upaya memperluas
pemahaman mengenai aspek teknis hukum acara pidana, khususnya dalam menghadapi
penerapan KUHAP baru. Materi yang disampaikan tidak hanya berorientasi pada
pemahaman normatif, tetapi juga mencakup konstruksi dan sistematika penyusunan
dokumen hukum yang menjadi bagian penting dalam proses penuntutan.
Dalam
pemaparannya, Edwin menguraikan sembilan pokok bahasan utama. Pembahasan
diawali dengan kedudukan surat dakwaan sebagai fondasi peradilan pidana,
dilanjutkan dengan prinsip penyusunan konstruksi fakta hukum dalam surat
dakwaan serta persyaratan materiil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP
baru.
Ia juga membahas
matriks penyusunan surat dakwaan, berbagai bentuk surat dakwaan, struktur surat
dakwaan, fungsi surat tuntutan, serta sistematika penyusunan surat tuntutan.
Salah satu materi
yang turut menjadi perhatian ialah penggabungan perkara ganti rugi sebagaimana
diatur dalam KUHAP baru. Pembahasan ini memberikan ruang bagi peserta untuk
memahami keterkaitan antara proses penuntutan dan mekanisme penggabungan
perkara ganti rugi dalam perspektif hukum acara pidana yang baru.
Melalui materi tersebut,
peserta diharapkan dapat memahami bahwa penyusunan surat dakwaan dan surat
tuntutan membutuhkan kecermatan dalam merangkai fakta hukum, ketepatan
penerapan ketentuan, serta sistematika yang jelas. Sebab, dokumen penuntutan
bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dalam proses
penegakan hukum.
Berlanjut ke Webinar Jilid II
Edwin Prabowo
menyampaikan bahwa webinar ini merupakan jilid pertama dari rangkaian
pembelajaran yang dirancang untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai
penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan berdasarkan KUHAP baru.
Webinar jilid
kedua direncanakan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan tema
“Praktik Penyusunan Surat Dakwaan dan Praktik Penyusunan Surat Tuntutan:
Perspektif Jaksa dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)”.
Pada sesi
lanjutan tersebut, narasumber yang dijadwalkan hadir adalah Maruli Jonathan
Panjaitan, S.H., alumni Rajawali Adhyaksa atau PPPJ Gelombang I Tahun 2025,
yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian
Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,
Provinsi Maluku.
Jika webinar
pertama berfokus pada teori dan sistematika, sesi kedua direncanakan mengulas
aspek praktik penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan dari perspektif
jaksa.
Rangkaian
kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman
bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dalam
memahami perkembangan hukum acara pidana.
Dengan demikian,
pembelajaran mengenai KUHAP baru tidak berhenti pada pemahaman pasal demi
pasal, tetapi juga diarahkan pada kemampuan menerapkannya secara cermat dan
profesional dalam praktik penegakan hukum. (Rls/Muzer)

.jpeg)