Berita Terbaru

Jaksa Badiklat Edwin Prabowo Kupas Strategi Penyusunan Surat Dakwaan dan Tuntutan dalam KUHAP Baru

 



JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, kembali dipercaya menjadi narasumber dalam webinar hukum yang membahas penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.


Webinar bertajuk “Teori Penyusunan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dalam Penggabungan Perkara Ganti Rugi Perspektif KUHAP Baru” tersebut diselenggarakan oleh Stalkingin Hukum secara daring melalui Zoom, Sabtu (24/10/2026), pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa S-1 Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, akademisi, hingga aparat penegak hukum (APH).

Webinar tersebut juga diikuti alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta angkatan 1996, serta sejumlah jaksa alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), yakni Rajawali Adhyaksa (PPPJ Gelombang I Tahun 2025), Cenderawasih Adhyaksa (PPPJ Gelombang II Tahun 2025), dan Serigala Adhyaksa (PPPJ Gelombang I Tahun 2026).

Kepercayaan kepada Edwin Prabowo sebagai narasumber menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai aspek teknis hukum acara pidana, khususnya dalam menghadapi penerapan KUHAP baru. Materi yang disampaikan tidak hanya berorientasi pada pemahaman normatif, tetapi juga mencakup konstruksi dan sistematika penyusunan dokumen hukum yang menjadi bagian penting dalam proses penuntutan.

Dalam pemaparannya, Edwin menguraikan sembilan pokok bahasan utama. Pembahasan diawali dengan kedudukan surat dakwaan sebagai fondasi peradilan pidana, dilanjutkan dengan prinsip penyusunan konstruksi fakta hukum dalam surat dakwaan serta persyaratan materiil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Ia juga membahas matriks penyusunan surat dakwaan, berbagai bentuk surat dakwaan, struktur surat dakwaan, fungsi surat tuntutan, serta sistematika penyusunan surat tuntutan.

Salah satu materi yang turut menjadi perhatian ialah penggabungan perkara ganti rugi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Pembahasan ini memberikan ruang bagi peserta untuk memahami keterkaitan antara proses penuntutan dan mekanisme penggabungan perkara ganti rugi dalam perspektif hukum acara pidana yang baru.

Melalui materi tersebut, peserta diharapkan dapat memahami bahwa penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan membutuhkan kecermatan dalam merangkai fakta hukum, ketepatan penerapan ketentuan, serta sistematika yang jelas. Sebab, dokumen penuntutan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Berlanjut ke Webinar Jilid II

Edwin Prabowo menyampaikan bahwa webinar ini merupakan jilid pertama dari rangkaian pembelajaran yang dirancang untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan berdasarkan KUHAP baru.

Webinar jilid kedua direncanakan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dengan tema “Praktik Penyusunan Surat Dakwaan dan Praktik Penyusunan Surat Tuntutan: Perspektif Jaksa dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)”.

Pada sesi lanjutan tersebut, narasumber yang dijadwalkan hadir adalah Maruli Jonathan Panjaitan, S.H., alumni Rajawali Adhyaksa atau PPPJ Gelombang I Tahun 2025, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Jika webinar pertama berfokus pada teori dan sistematika, sesi kedua direncanakan mengulas aspek praktik penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan dari perspektif jaksa.

Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dalam memahami perkembangan hukum acara pidana.

Dengan demikian, pembelajaran mengenai KUHAP baru tidak berhenti pada pemahaman pasal demi pasal, tetapi juga diarahkan pada kemampuan menerapkannya secara cermat dan profesional dalam praktik penegakan hukum. (Rls/Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment