Kajari Dohar Nainggolan Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara, Ratusan Gram Narkotika hingga Uang Palsu Dilenyapkan
![]() |
Dohar Nainggolan Tuntaskan Eksekusi 46 Perkara, Sabu, Ganja, hingga Uang Palsu Dimusnahkan! |
AMBARAWA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap eksekusi. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H., Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (21/10/2026). Kegiatan pemusnahan di pusatkan di SMAN 1 Ambarawa Jl Yos Sudarso, sekaligus sosialisasi hukum, diharapkan agar siswa memahami hukum dan menjauhi perbuatan melawan hukum.
Pemusnahan barang bukti untuk periode April–Oktober 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika berbagai jenis, obat-obatan, uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat, senjata tajam, minuman keras, hingga barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 181,76954 gram, ganja seberat 508,38157 gram, serta tembakau sintetis seberat 18,89186 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sembilan senjata tajam dan berbagai barang bukti lain yang berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan.
Kajari Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain dihancurkan, dipotong, dilarutkan, atau menggunakan cara lain yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Penanganan perkara tidak berhenti pada proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, tetapi harus dituntaskan melalui pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Arrahman, S.H., M.H.; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Adri Budi Suseno, S.K.M.; Ketua Tim Penindakan BPOM Semarang Diana Silawati, S.Farm., Apt., M.Sc.; Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Ungaran M. Nurudluha, S.Ag., S.H., M.H.; serta Kepala SMA Negeri 1 Ambarawa Supriyanto, S.Pd.
Kehadiran unsur penegak hukum dan instansi terkait tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemusnahan 46 perkara ini, Kejari Kabupaten Semarang menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus ditindaklanjuti secara tuntas. Upaya tersebut diharapkan turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti tindak pidana kembali beredar di tengah masyarakat. (Muzer)
.jpeg)

