Berita Terbaru

Kajari Ilham Wahdini Pimpin Penggeledahan Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Pendidikan di SBT

 



SERAM BAGIAN TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur Ilham Wahdini, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.


Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan permintaan maupun pemotongan terhadap anggaran bantuan revitalisasi yang diterima sejumlah satuan pendidikan.

Langkah penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara, sekaligus mengantisipasi adanya potensi upaya merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini memimpin tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Seram Bagian Timur.

Tim Pidsus diketuai Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., sedangkan Tim Intelijen dikomandoi Kasi Intel Chandra Saputra, S.H.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta Ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.

Penyidik juga menggeledah lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya sejumlah kepala sekolah untuk menyerahkan uang yang diduga merupakan hasil pemotongan dana revitalisasi satuan pendidikan.

Tak hanya di Seram Bagian Timur, pada hari yang sama Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Kegiatan di Ambon melibatkan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Maluku Azer Jongker Orno, S.H., M.H.


Dugaan Nilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dalam penanganan perkara tersebut, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan, termasuk dari hasil pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, penghitungan, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Kejari Seram Bagian Timur menegaskan bahwa dugaan tersebut masih terus didalami. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kajari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini menegaskan, penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengawal Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 agar anggaran yang telah disediakan negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dengan pengawalan tersebut, program revitalisasi diharapkan dapat terlaksana sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh satuan pendidikan serta masyarakat.

Ilham Wahdini juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Para pihak diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum ataupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara akan disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, ketentuan hukum, serta hak-hak para pihak.(Muzer)



Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment