Berita Terbaru

Kajari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Pastikan Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Berjalan Profesional

 

Kejari Musi Rawas Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Terkait Kasus Pembunuhan Berencana 


 

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Musi Rawas dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, Senin (19/10/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA., membenarkan bahwa dirinya bersama jajaran Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan seorang tersangka perempuan berinisial TW (25), yang dilaporkan sedang mengandung.

Setelah proses penyerahan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi tersangka selama menjalani proses hukum.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian setelah terungkapnya kasus kematian seorang pria bernama Rozi, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk hingga tinggal tulang-belulang di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan informasi dalam pengungkapan perkara, korban diduga meninggal dunia akibat diracun menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam air mineral saat bertemu dengan tersangka. TW disebut memiliki hubungan asmara dengan korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu telah mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan bermula dari ditemukanya sepeda motor milik korban dan handphone milik korban yang sudah dijual kepada orang lain selanjutnya masyarakat keluarga korban membuat laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, sebelumnya menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menuntaskannya hingga ke pengadilan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan oleh Kejari Musi Rawas. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempelajari berkas perkara beserta barang bukti yang diserahkan penyidik untuk mempersiapkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penanganan terhadap tersangka juga perlu memperhatikan kondisi kesehatannya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment