PANGKAL PINANG- Kejaksaan Negeri di bawah komando Jefferdian kembali menggelar penghentian penuntutan melalui Restorative Justice berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Kegiatan RJ Kejari Pangkal Pinang telah disetujui langsung oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dalam ekspose RJ Kejari Pangkal Pinang bersama Jam-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, secara virtual.
Kajari Pangkal Pinang Jefferdian, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Abdul Azis, SH.,MH dan Kasi Intel Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH, dua Penuntut Umum yakni Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. saat menggelar ekspose gelar perkara RJ mengatakan pihaknya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama AP atau Andri Prabowo.
“ Dalam perkara tindak pidana penganiayaan,” ujar Kajari Jefferdian dalam ekspose perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual, Rabu ( 13/4/2022 ).
Kajari Pangkal Pinang Jefferdian menyerahkan nota perjanjian perdamaian kepada terdakwa. |
Dalam ekspos RJ, Kajari Jefferdian menyebut bahwa tersangka AP disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang penganiayaan.
Jefferdian menjelaskan Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
“ Dan mendapatkan persetujuan dari Bapak
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tuturnya.
Menurutnya Penghentian Penuntutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan alasan Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Dengan disaksikan para tokoh, Kajari berhasil melakkukan perdamaian |
Kejari Pangkal Pinang menghentikan penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang dengan Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.
“ Korban telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.
Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AP dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis,” tukasnya.
Jefferdian menambahkan, Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Terakhir, Kajari Pangkalpinang sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. ( Muzer/ Rls )