KATINGAN - adhyaksafoto.com, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Katingan telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas dua perkara tindak pidana umum, yaitu perkara pencurian dengan tersangka atas nama Sunadi Bin Sugianto dan perkara Penganiayaan dengan tersangka atas nama Muhammad Efendi Alias Manat Bin Zaenal Arifin.
Keduanya telah dilaksanakan upaya perdamaian di Kejaksaan Negeri Katingan dengan mengedepankan keadilan restoratif pada hari Selasa 19 April 2022 atas nama tersangka Sunadi dengan Perkara Pencurian, dan tersangka Muhammad Efendi tersangka kasus Penganiayaan pada Hari Jum'at tanggal 22 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H mengatakan Keadilan restoratif sendiri adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula.
Tandy Mualim menyebut kedua perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghentian penuntutan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dimana:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;Tindak pidana ancaman di bawah 5 (lima) tahun.
"Hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2022 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan permintaan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kedua perkara tersebut dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia" ujar Kajari.
Kajari melanjutkan, dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kedua tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 14.30 WIB dilaksanakan pengeluaran tahanan terhadap kedua tersangka. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. ( Ridwan / Ril)