Gedung Jampidum Kejaksaan Agung
JAKARTA- Jaksa Agung MudaTindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) dari Direktorat
Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas
nama tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim atau SI alias A bin M terkait kasus
dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE ).
“ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap
Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan (SARA) dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Penistaan Agama
dan/atau Pemberitahuan Bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang
dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita
yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama
Tersangka SI alias A bin M. Saifuddin Ibrahim,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 8/4/2022 ).
Ketut menjelaskan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 22 Maret 2022.
“ Diterima oleh Sekretariat Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022,” terangnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah
menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 05 April 2022.
Kemudian Tim JPU akan mempelajari
berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Tersangka SI alias A bin M.
Kapuspenkum menyebut tersangka
disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. ( Muzer/ Rls)