DPO Terpidana Kasus Kepabean berhasil ditangkap dan langsung di jebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa Eksekutor Kejari jakarta Utara |
JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan kembali berhasil mengamankan
DPO ( Daftar pencarian orang ) asal Kejati DKI Jakarta, terpidana atas nama Suteja
Setiawan terkait tindak pidana kepabean pada kantor KPU ( Kantor Pelayanan
Utama ) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara Atang Pujiyanto, SH. MH di dampingi Kasi Intel M.S Iskandar Alam dalam
keterangannya menyampaikan, telah terjadi pengamanan seorang DPO pada hari Rabu
tanggal 13 April 2022.
“ DPO atas nama Suteja Setiawan
berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Musaen, Pasir
Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat,
pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 jam 20.30 wib,” ujar Kajari
Atang Pujiyanto, Kamis ( 14/4/2022 ).
Terpidana ( kiri ) saat dibawa masuk ke Rutan Cipinang oleh petugas Kejari Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum.
Atang lebih lanjut menjelaskan,
pengamanan terhadap DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap Suteja Setiawan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102
huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“ Terpidana melakukan tindak
pidana kepabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok, Jakarta Utara tahun 2019,” ungkapnya.
Selanjutnya putusan MA RI
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda
sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta
enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana
pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Setelah diamankan selanjutnya
terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejagung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung
untuk selanjutnya di boyong ke Jakarta Utara guna dilakukan eksekusi.
Terpidana Suteja yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta pun langsung dijebloskan jaksa
eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini
guna menjalani hukuman. ( Muzer )