Tersangka HAT saat diamankan petugas Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalteng.
JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Buronan dalam Kasus
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di
sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2020 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah. Kamis,(17/3/2022 )
Tersangka yang diamankan,HAT ( 47 th) Warga Tumbang Selawang
Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung ,Dr Ketut Sumedana melalui
siaran Pers mengatan bahwa HAT merupakan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) desa di
sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Tahun
Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.100.000.000 (dua
miliar seratus juta rupiah).
“ Diamankan di salah satu Hotel di Pasar baru, Jakarta
Pusat,”
" Tersangka HAT diamankan karena ketika dipanggil
sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka
tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan
selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan
setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif,
Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap
Tersangka" ungkap Kapuspenkum.
Selanjutnya, Setelah berhasil diamankan, Tersangka kemudian
dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Tersangka segera
dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian
penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan.
( Ridwan/ Rilis )