Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Kalteng Berhasil Ringkus Buronan Tipikor 2,1 Milyar

 

 

Tersangka HAT saat diamankan petugas Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalteng.

JAKARTA
- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Buronan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kamis,(17/3/2022 )

 

Tersangka yang diamankan,HAT ( 47 th) Warga Tumbang Selawang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ,Dr Ketut Sumedana melalui siaran Pers mengatan bahwa HAT merupakan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 (sebelas) desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

“ Diamankan di salah satu Hotel di Pasar baru, Jakarta Pusat,”

 

" Tersangka HAT diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka" ungkap Kapuspenkum.

 

Selanjutnya, Setelah berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

( Ridwan/ Rilis )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال