MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Restorative Justice (RJ) terkait kasus perkelahian dengan adu jotos yang melibatkan dua perguruan silat yang berbeda. Dalam kasus tersebut tersangka Khoirul Ramandhani dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., MH didampingi Kasi Pidum dan JPU dalam keterangannya mengatakan setelah diusulkan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usulan RJ kemudian mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022) dan langsung dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
“ Alhamdulillah
restorative justice disetujui oleh Bapak Jampidum,” ujar Gaos Wicaksono yang
juga disaksikan oleh Kajati Jatim, Wakajati Jatim dan Aspidum Jatim.
Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan
silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022).
Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kajari Gaos
Wicaksono.
Gaos mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan
penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR pada hari Kamis, 24 Maret 2022.
Sementara Kasi Pidum Ivan Yoko mengungkapkan awal peristiwa terjadi
pada, Minggu tanggal 2 Januari 2022 dan dilaporkan pada tanggal 3 Januari 2022.
Penetapan status tersangka oleh penyidik pada tanggal 8 Januari 2022. Korban
merupakan pelajar asal Pacet, Mojokerto, sedangkan tersangka Tulangan, Sidoarjo.
Dikatakan satu tersangka anak sudah dilakukan diversi di
pihak kepolisian, satu tersangka dilakukan proses RJ yakni KHR karena berstatus
dewasa. Tersangka duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sementara korban, AAS (17) kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kasus perlindungan anak, ini yang pertama di Jawa Timur.
Kasus tersebut berawal dari tersangka bersama teman-temannya ngopi di Pacet
berpapasan dengan korban anak karena berbeda pemahaman, mereka menantang dan
terjadi perkelahian. Korban dikeroyok dua orang,” tuturnya.
Dalam kasus ini Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan
Yoko Wibowo kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat
1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.
“Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah
Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ,” ujarnya.
Menurutnya tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak
lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih
berstatus pelajar.
“ Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah
dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat
serta para pendamping kedua perguruan silat,” terangnya.
Alasan Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan RJ karena menginginkan
perguruan di Kabupaten Mojokerto rukun, tidak ada lagi kejadian permusuhan. RJ
kasus perkelahian dua perguruan silat tersebut merupakan RJ yang pertama di
Kejari Kabupaten Mojokerto. ( Muzer/ Rls )