Jaksa Agung Burhanuddin |
JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi untuk hadir di Ruang Rapat Jaksa Agung di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu ( 2/3/2022 ) pemanggilan dilakukan usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk diberikan arahan khusus namun terbatas dan untuk dipedomani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
( Kapuspenkum- Kejagung ) Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan
pokok arahan khusus dari Jaksa Agung.
Pertama Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh
Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa
keadilan dalam masyarakat;
Kedua Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi
sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional
dan mengedepankan hati nurani;
Ketiga Khusus dalam hal penetapan tersangka,
Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan
sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik
terhadap pelaku maupun korban tindak pidana;
Dan Ke empat Dalam hal Jaksa atau jajaran
Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak
profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan
turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.
Selain arahan tersebut Jaksa Agung juga
mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat,
tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga
tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.
Termasuk isu-isu penanganan perkara di daerah
mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak
pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian
hukum dan keadilan di dalam masyarakat.
Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa
Agung dilakukan dengan memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi
secara bergantian guna mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol
kesehatan. ( Muzer/ Rls)