Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung: Kepala Kejaksaan Tinggi Harus Amanah dan Mengedepankan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas

Jaksa Agung Burhanuddin

JAKARTA
- Jaksa Agung RI Burhanuddin memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi untuk hadir di Ruang Rapat Jaksa Agung di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu ( 2/3/2022 ) pemanggilan dilakukan usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk diberikan arahan khusus namun terbatas dan untuk dipedomani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum- Kejagung ) Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan pokok arahan khusus dari Jaksa Agung.

Pertama Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat;

Kedua Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani;

Ketiga Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana;

Dan Ke empat Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Selain arahan tersebut Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Termasuk isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.

Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung dilakukan dengan memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi secara bergantian guna mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال