Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Katingan Eksekusi Aseng DPO Illegal Logging

 

Terpidana Aseng ( tengah ) saat dieksekusi eksekutor Kejari Katingan untuk di jebloskan kedalam Lapas Palangka Raya.

KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM,
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan,Minggu 20/2/2022 ) melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan  di Lembaga Pemasyarakatan ( LP)  Kelas IIA Palangka Raya.

Proses eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry, S.H., M.H. dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan.

DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Kepada awak media Plt.Kajari Katingan Tandy Mualim,S.H Mengatakan bahwa Terpidana mangkir dari panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan untuk dieksekusi, sehingga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana Aseng ( kiri ) di mintai keterangan oleh eksekutor Kejari Katingan, sesaat sebelum di jebloskan ke dalam Lapas. 

"DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Republik Indonesia di kediamannya yang berada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Surabaya dan dijemput langsung oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan" ungkap Kajari.

Selanjutnya Tandy Mualim menambahkan bahwa DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan dieksekusi.

"Eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan" tandasnya. ( Ridwan/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال