Terpidana Aseng ( tengah ) saat dieksekusi eksekutor Kejari Katingan untuk di jebloskan kedalam Lapas Palangka Raya.
KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri
Katingan,Minggu 20/2/2022 ) melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang
(DPO) atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Kelas IIA Palangka Raya.
Proses eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin
Hermawan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
Tandy Mualim, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ferry,
S.H., M.H. dan disaksikan oleh istri yang bersangkutan.
DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan sebelumnya
merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan
pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan (SKSHK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 854
K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Kepada awak media Plt.Kajari Katingan Tandy Mualim,S.H Mengatakan bahwa Terpidana mangkir dari panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan untuk dieksekusi, sehingga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana Aseng ( kiri ) di mintai keterangan oleh eksekutor Kejari Katingan, sesaat sebelum di jebloskan ke dalam Lapas. |
"DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan berhasil
ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Republik Indonesia di kediamannya
yang berada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Surabaya dan dijemput
langsung oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan" ungkap Kajari.
Selanjutnya Tandy Mualim menambahkan bahwa DPO Hardi
Hermawan alias Aseng bin Hermawan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan
ketika ditangkap dan dieksekusi.
"Eksekusi terhadap DPO Hardi Hermawan alias Aseng bin
Hermawan tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak
pelaku kejahatan kehutanan sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku
kejahatan" tandasnya. ( Ridwan/Rls)