JAKARTA- Kejaksan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat
penghargaan dan apresiasi dari PT. Pelindo ( Pelabuhan Indonesia ) Regional 2
Tanjung Priok, pasalnya tim JPN berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan
Aset Negara atas HPL No. 01/Tanjung Priok milik PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang terletak di Jalan Industri III.
Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH MH didampingi
Kasi Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari
Jakarta Utara mengatakan PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan
penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas pemulihan dan
penyelematan aset negara HPL No. 01
milik PT. Pelindo Regional 2 seluas 8.075 m2 dalam waktu 2 minggu, dengan
potensi pendapatan ± Rp. 137,9 M (luas lahan dikali NJOP setempat).
“ Dimana lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh mitra,
dengan pemulihan dan penyelamatan Aset Negara tersebut, maka dapat dioptimalkan
kembali oleh PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, “ ujar Kajari dalam
keterangan yang diterima, Jumat ( 25/2/2022 ). Hal itu dilakukan Kejari Jakarta
Utara sebagai implementasi instruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia
tanah dan mafia pelabuhan.
Hadir langsung General Manager Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso, di dampingi DGM Komersial Dimas Rizky Kusmayadi, Manager Hukum & Asuransi Marlamb Samuel Y.
Dalam kesempatan ini General Manager Regional 2 Tanjung
Priok Silo Santoso secara langsung memberikan apresiasi Piagam Penghargaan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan dan Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara Dody Witjaksono.
General Manager Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso
menyampaikan ucapan terimaksih dan penghargaan setingti tingginya atas kinerja tim
JPN yang berhasil menyelamatkan aset negara.
, “Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan apresiasi dan
terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang telah
melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan asset
di Pelindo Regional 2 Tanjung Priok” ujar Silo Santoso.
Pada ksempatan yang baik ini Pelindo Regional 2 Tanjung
Priok berharap upaya pendampingan hukum atas pemulihan dan penyelamatan asset
negara dapat terus terjalin dengan baik.
“ Sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan asset
untuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok,”
tukasnya. ( Muzer/ Rls )