Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak
JAKARTA- Kapuspenkum Kejaksaan Agung,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali
melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun
2011-2021.
“ Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya
adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda
Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan
pesawat udara,” ujar kapuspenkum Kejagung Leonard dalam keterangan di jakarta,
Senin ( 21/02/2022 ).
Selain itu kata Leonard, ada tiga
direktur dan dua orang lainnya yang turut diperiksa, ketiganya adalah MFJ
selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Tahun 2013, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda
Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, dan
HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun
2012-2014,
“ Diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan
pesawat udara,” bebernya.
Sementara kedua orang yang diperiksa
inisial HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda
Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2016, dan P selaku VP Corporate
Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu
perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang
tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT.
Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)