Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Kembali Periksa 4 Mantan Direktur Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat PT. Garuda Indonesia

 

 

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak

JAKARTA
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

“ Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujar kapuspenkum Kejagung Leonard dalam keterangan di jakarta, Senin ( 21/02/2022 ).

Selain itu kata Leonard, ada tiga direktur dan dua orang lainnya yang turut diperiksa, ketiganya adalah MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017,  dan HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014,

 “ Diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara,” bebernya.

Sementara kedua orang yang diperiksa inisial HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2016, dan P selaku VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال