Adhyaksa Foto Indonesia

Kajari Barut Pimpin Penjemputan Eksekusi DPO Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Muara Teweh

 



BARITO UTARA - ADHYAKSAFOTO.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur ,S.H. memimpin langsung Proses Eksekusi Penjemputan  DPO terdakwa Atas nama Hadi Sugiarto Alias Sugik di Bandara Cilik Riwut Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa( 22/2/2022)


Sebagaimana diketahui Hadi Sugiarto Alus sendiri diketahui  Merupakan  DPO tardakwa Kasus Tipikor Pembangunan Bandara muara Teweh tahun 2014 silam.


" Dari hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan tengah, Kegiatan Pembangunan Bandara tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Hingga 1,5 Miliar Rupiah " terang Kajari.


Kajari Barito Utara Iwan Catur ,S.H kepada Media ini Membenarkan terkait Eksekusi DPO Hadi Sugiarto di Rumah sakit Indriati Solo Baru Surabaya.


" Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Rumah sakit Indriati Solo Baru Kota Surabaya " Ungkap Kajari.


Selanjutnya setelah di amankan, tim Eksekusi langsung membawa Terdakwa ke Kalimantan Guna dilakukan Proses Selanjutnya.


Kajari menambahkan Eksekuksi terhadap DPO Terdakwa  berdasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 10 Agustus 202.


" Terdakwa kami Jemput di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada Hari Selasa, 22 Februari 2022, sekira Pukul 16.00 Wib, dan langsung dilakukan Penahanan terhadap terdakwa " tambah Kajari.


Hadi Sugiarto alias Sugik merupakan Seorang terpidana Korupsi Miliran atas Pekerjaan Pengaspalan Landasan Pacu bandar Udara Muhammad Sidik di Desa trinsing,Muara Teweh Kabupaten Barito Utara ( Barut ) tahun 2014 lalu.


Terdakwa akan dituntut sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadi Sugiarto, B.Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.( Ridwan/Rilis )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال