KOBAR - ADHYAKSAFOTO.COM, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kotawaringin Barat Makrun, SH., MH bersama Direktur Perumda Air Minum "Tirta Arut" Kotawaringin Barat Supriansyah, S.Sos menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Perumda Air Minum "Tirta Arut" Kotawaringin Barat yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2021, penandatangan berlangsung di Kantor Perumda Air Minum "Tirta Arut" Kotawaringin Barat, Kamis,(17/2/2022).
Kajari Kobar Makrun, menuturkan bahwa
MoU ini bertujuan dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Perdata dan TUN
antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Perumda Air Minum "Tirta
Arut" Kotawaringin Barat.
Sementara itu Direktur Perumda Air
Minum "Tirta Arut" Kotawaringin Barat secara langsung menyampaikan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dapat memberikan
bantuan serta membimbing dan arahan terkait permasalahan hukum bidang Perdata
dan TUN, khususnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mengapresiasi prestasi yang dicapai oleh
Perumda Air Minum "Tirta Arut" Kotawaringin Barat dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat dan siap mendukung serta memberikan pelayanan hukum
bidang Perdata dan TUN sebagaimana yang digariskan undang-undang.
"Penanda tanganan MoU ini
meliputi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan
hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perumda Air Minum "Tirta
Arut" Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang
diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat " pungkas
Kajari. ( Ridwan/Rilis)