Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
JAKARTA- Yang kesekian kalinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jam Pidum ) Dr. Fadil Zumhana pada Jumat tanggal 18 Februari 2022 kembali menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Setelah sebelumnya Jampidum juga mengabulkan permohonan Restoratife Justice yang di ajukan Kejari Jepara.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jampidum kembali menyetujui Penghentian penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Shofiyatun Binti Muh. Sabrowi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Leonard lebih lanjut mengungkapkan dalam kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 10 JUNI 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di teras rumah Sofikah, Desa Wedelan, Rt. 09 Rw. 01, Kec. Bangsri, Kab. Jepara,
" Tersangka Shofiyatun Binti Muh. Sabrowi (Alm) telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu “sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu ( 20/02/2022).
Dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu” yang dilakukan dengan cara Tersangka melihat dan menunjukkan jari ke arah saksi korban sambil berkata ”mbokamu l...e, t....e diobok-obok wong akeh, nalare olo, mateni tandurane tanggane” (ibumu l...e alat kelaminnya diobok obok orang banyak, kelakuannya jelek membunuh tanaman tetangga),
Dan kemudian terjadi cek-cok mulut antara saksi korban dengan Tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh Tersangka melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas serta Tersangka mengucapkannya di tempat umum.
Lalu saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu saksi Sri Hartatik dan saksi Sri Hartatik merasa terhina serta tidak terima dengan perkataan Tersangka tersebut.
Menurutnya alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
" Telah dilakukan Perdamaian pada tanggal 09 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, ibu korban, penyidik, Penasehat Hukum, Kepala Desa, dan pihak pendamping keluarga hadir di Kejaksaan Negeri Jepara," ujar Leonard Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kajati Banten.
Saat Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 09 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 22 Februari 2022).
" Tersangka telah mengakui pencemaran nama baik terhadap saksi korban di depan umum, dan meminta maaf kepada korban serta korban telah menerima permohonan maaf Tersangka," bebernya.
Selain itu Tersangka juga menyesali dan merasa bersalah dan bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian di sumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui Kepala Desa;
" Dan Masyarakat merespon positif," tukasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Muzer/Rls )