Adhyaksa Foto Indonesia

Lagi, Kejari Katingan Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atas Perkara Tindak Pidana Umum

 


 

Plt. Kajari Katingan Tandy Mualim melepaskan rompi tahanan terhadap tersangka Jeki, setelah JPU melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratife Justice.

KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM
, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Katingan kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Jeki Putra Als Jeki Bin Sudarman (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Katingan di Kasongan.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum )  Ferry, S.H, M.H., Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Ronald Peroniko, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun )Bayu Aji Pramono, S.H.

Kesepakatan damai kedua belah di saksikan oleh Jaksa, Tokoh masyarakat, penyidik Polisi, dan keluarga kdua belah pihak yang berdamai.

Tandi Mualim mengatakan perbuatan tersangka Jeki Putra Als Jeki Bin Sudarman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUH Pidana.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Kegiatan tersebut merupakan yang kedua dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Katingan,”  ungkap Tandy Mualim, S.H.

Rona kebahagiaan terpancar di wajah tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman, “ Saya sangat berterima kasih dan ini akan menjadi pembelajaran bagi saya, agar ke depannya tidak terulang lagi,”  ungkap tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman yang didampingi oleh keluarganya.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman dengan kondisi mabuk mendatangi korban yang tengah berada di rumahnya, saat itu tersangka menimbulkan kegaduhan sampai akhirnya berhasil diamankan oleh tenaga keamanan setempat, korban yang merasa terancam atas tindakan tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman tersebut kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian. 

Setelah dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai fasilitator pada Kejaksaan Negeri Katingan selanjutnya disepakati perdamaian antara korban dengan tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman, yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dari korban dan tersangka serta tokoh masyarakat setempat dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

" Keadilan restoratif adalah upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan lebih ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula” terang Tandy Mualim, S.H.( Ridwan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال