Plt. Kajari Katingan Tandy Mualim melepaskan rompi tahanan terhadap tersangka Jeki, setelah JPU melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratife Justice.
KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Katingan kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Jeki Putra Als
Jeki Bin Sudarman (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul
10.30 WIB bertempat di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Katingan di Kasongan.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Ferry,
S.H, M.H., Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Ronald Peroniko, S.H., Kepala
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun )Bayu Aji Pramono, S.H.Kesepakatan damai kedua belah di saksikan oleh Jaksa, Tokoh masyarakat, penyidik Polisi, dan keluarga kdua belah pihak yang berdamai.
Tandi Mualim mengatakan perbuatan
tersangka Jeki Putra Als Jeki Bin Sudarman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUH Pidana.
Adapun penghentian penuntutan tersebut
telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Kegiatan tersebut merupakan yang
kedua dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh
Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkap Tandy
Mualim, S.H.
Rona kebahagiaan terpancar di wajah
tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman, “ Saya sangat berterima kasih dan
ini akan menjadi pembelajaran bagi saya, agar ke depannya tidak terulang lagi,”
ungkap tersangka Jeki Putra Alias Jeki
Bin Sudarman yang didampingi oleh keluarganya.
Perkara tersebut bermula ketika
tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman dengan kondisi mabuk mendatangi
korban yang tengah berada di rumahnya, saat itu tersangka menimbulkan kegaduhan
sampai akhirnya berhasil diamankan oleh tenaga keamanan setempat, korban yang
merasa terancam atas tindakan tersangka Jeki Putra Alias Jeki Bin Sudarman tersebut
kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Penuntut
Umum yang bertindak sebagai fasilitator pada Kejaksaan Negeri Katingan
selanjutnya disepakati perdamaian antara korban dengan tersangka Jeki Putra
Alias Jeki Bin Sudarman, yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dari korban
dan tersangka serta tokoh masyarakat setempat dan penyidik yang menangani
perkara tersebut.
" Keadilan restoratif adalah
upaya Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan,
dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan lebih ditekankan pada pemulihan
kembali pada keadaan semula” terang Tandy Mualim, S.H.( Ridwan)