JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap II ) dari Penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 wib terkait dugaan kasus mafia bisnis jula beli rumah mewah di Pondok Indah.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan, Nurcahyo
J. M., SH, MH Jumat (
14/01/2022 ) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menerangkan bahwa
Erlina Dwi Kurniawati, pada pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor
Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl.
Buncit Raya No.21 J Jakarta Selatan, telah terjadi pembuatan akta jual beli rumah
mewah yang di hadiri antara penjual dan pembeli.
“ Telah membuat Akta Jual Beli No.103 Tahun 2019 tanggal 22
April 2019 yang menerangkan seolah-olah ada jual beli rumah milik Zurni Hasyim
Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok
Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah) sesuai Sertipikat Hak
Milik No. 2614 / Pondok Pinang an. Zurni Hasyim Djalal antara Zurni Hasyim
Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa
sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan,” ujar
Kajari Jaksel Cahyono mengungkapkan.
Kemudian tutur Cahyono, Berdasarkan Akta Akta Jual Beli
No.103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada tanggal 2 Mei 2019
Sertipikat Hak Milik No. 2614 / Pondok Pinang an. Zurni Hasyim Djalal beralih
nama dari atas nama Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual menjadi atas nama Vanda
Gusti Andayani.
“ Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani
dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus
seharga Rp.10.000.000.000,- tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal,” jelasnya.
Lalu, uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri
Oktavianus digunakan untuk keperluan sebagai berikut ditransfer ke Rekening
Zurni Hasyim Djalal seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar
Rp.1.900.000.000,-
“ Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri,
Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan
pribadi Vanda,” bebernya.
Kemudian guna untuk proses hukum selanjutnya tersangka Erlina
Dwi Kurniawati langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Polda Metro
Jaya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1)
jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Sementara perkara atas nama Vanda Gusti Andayani dan
Ferryjanto Satrio sudah berproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. ( Muzer/ Rls )