Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Melalui Penyidik Koneksitas Mulai Garap Perkara Dugaan Tipikor Dana TWD-AD Tahun 2019-2020

 

 

 

 

 


 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana MiliterTim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakankegiatan penyidikanyang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.

Leonard menyebut Penyidikan dimulai  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus)dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada hari Rabu 12 Januari 2022 s/d Jumat 14 Januari 2022.

“ Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandungTersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak, Kamis ( 20/01 /2022 )

Kemudian penyididkan dengan melakukan Pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Selain itu penyidikan Verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan;

“ Pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar,” bebernya.

Dia menambahkan Kegiatan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال