Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum )
Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan Tim Penyidik
Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana MiliterTim Penyidik Koneksitas
pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari Jaksa, Penyidik
Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakankegiatan
penyidikanyang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan
Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.
Leonard menyebut Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat
Perintah Penyidikan Khusus)dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer
Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada
hari Rabu 12 Januari 2022 s/d Jumat 14 Januari 2022.
“ Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku
saudara kandungTersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar
Kapuspenkum Leonard Simanjuntak, Kamis ( 20/01 /2022 )
Kemudian penyididkan dengan melakukan Pengecekan
lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kavling di Desa Petak
Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.
Selain itu penyidikan Verifikasi dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 (dua puluh tiga) sertifikat
tanah yang akan dilakukan penyitaan;
“ Pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh
Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar,” bebernya.
Dia menambahkan Kegiatan Tim Penyidik Koneksitas pada
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019
s/d 2020 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. (
Muzer/ Rls)