Kaspuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang menghentikan penuntutan ter...
Kaspuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SEMARANG-
Kejaksaan Negeri Semarang menghentikan penuntutan terhadap tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot dalam perkara dugaan kasus
penganiayaan.
Setelah
sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan
ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan
Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot Wakidi yang disangka
melanggarPasal 351 Ayat (1) KUHPtentang Penganiayaan.
Adapun kasus posisi dalam rilis yang disiarkan Puspenkum Kejagung, Kamis ( 20/01/2022
) mengungkapkan pada hari Rabu
tanggal 14 Oktober 2020,Tersangka Jarot Adi Haryanto
Bin Jarot Wakidi melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Dian
Santika Binti Mujiono yang dimotivasi karena saksi korban yang merupakan pacar Tersangka
tidak mengindahkan larangan Tersangka untuk ikut pembuatan videoclip di
Maraeokoco Semarang, sehingga Tersangka menduga saksi korban telah selingkuh
dengan orang lain, dan muncul rasa cemburu Tersangka karena korban tidak
membalas pesan Whatsapp dari Tersangka dan mengakibatkan Tersangka datang ke
tempat korban hingga Tersangka melakukan penganiayaan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena ersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
Sedangkan
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 2 (dua)
tahun 8 (delapan) bulan.
Kemudian didasarkan pada kesepakatan
perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari
2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal
26 Januari2022. Dan
Masyarakat merespon positif.
Kepala
Kejaksaan Negeri Semarang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum
diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan
Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh
Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (Muzer/ Rls )
COMMENTS