Jaksa Agung Burhanuddin
JAKARTA- Jaksa Agung
RI Burhanuddin mengukuhkan 58 (lima puluh delapan) orang Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual dari ruang
kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu ( 5/01/2022 ) yang dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024.
Hadir dalam Pengukuhan Pengurus PJI Periode 2022-2024 yaitu Ketua
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CFrA,
Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Para Staf Ahli
Jaksa Agung, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan,
Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di seluruh
Indonesia
Sementara itu, hadir 58 (lima puluh delapan) orang Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, dimana hadir secara luar
jaringan di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa sebanyak 39 (tiga
puluh sembilan) orang pengurus, dan hadir secara dalam jaringan melalui zoom
meeting sebanyak 19 (sembilan belas) orang pengurus.
Jaksa Agung menyampaikan Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ini merupakan pelaksanaan dari salah satu hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021, yang mana dalam Munas tersebut telah dilakukan pemilihan Ketua Umum yang baru.
“ Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak Dr. Amir Yanto,
S.H., M.M., M.H., CGAE atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat
PJI Periode 2022 – 2024,” ujar jaksa Agung Burhanuddin mengawali kata sambutan
pada pengukuhan pengurus pusat PJI periode 2022-2024.
“Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan
sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari
setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu
mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu
ke waktu,” sambungnya.
Jaksa Agung menyampaikan, dirinya selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
Pemilihan susunan kepengurusan pusat PJI ini telah dilakukan
secara objektif dan profesional oleh Tim Formatur sesuai dengan kebutuhan
organisasi. Jaksa Agung yakin saudara dipilih karena dianggap memiliki
kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai mampu dan
layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI.
Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, Jaksa Agung meminta untuk jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada para pengurus pusat. Segera susun berbagai macam program kerja yang berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam menyusun suatu program, diharapkan untuk program-program yang selama ini telah berjalan baik dapat dilanjutkan dan berkesinambungan, sehingga program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.
“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan
masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang
saudara miliki. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki
akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan
PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” ujar
Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu
yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru, antara lain:
Pertama, dengan
telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka kita perlu untuk
segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar
internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas
norma-norma yang terkandung dalam undang-undang kita ini serta menyiapkan
langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama. “Di samping itu, kita dihadapkan pada
pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang
mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini
dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,”
ujar Jaksa Agung.
Kedua, isu
terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan
harus terus diperjuangkan. PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki
strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ketiga, Jaksa
Agung mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah
berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan
perubahan regulasi dan perkembangan zaman. “Perubahan ini khususnya terkait
adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua
Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar
Jaksa Agung.
Keempat, kaji
dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan
pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan
asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga
dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan
permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, Jaksa Agung meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa
terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana
non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan
membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.
Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi
Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang
nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula
menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik
Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain
yang telah ditorehkan oleh PERSAJA. Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam
catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah
mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama
PERSAJA tersebut menjadi hilang.
Kedelapan, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang
ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan
baik, serta tidak hilang tertelan zaman. Sejarah jangan pernah dilupakan agar
dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi kita dan para generasi
penerus kita untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari
era sebelumnya.
Kesembilan, Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan
fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan
penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung
menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam
menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki
integritas yang tinggi. Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan
tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari
segala bentuk perbuatan tercela. Dengan menjaga integritas dalam setiap
pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan
dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
“Saat
ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal ini jangan
lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi pelecut
semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak torehan
prestasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung menyampaikan, di samping itu kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika
perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan
retributif menjadi keadilan restoratif. Aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid,
namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai
keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.
“Baik-buruknya
penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya. Suatu aturan
hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak
hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa
petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk. Oleh karena itu,
untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah
integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan
tugas,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung atas nama pribadi maupun pimpinan institusi,
mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus pusat PJI yang baru saja dikukuhkan menjadi Pengurus
Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
“Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan amanah. Serta
tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Pusat PJI
pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi bagi
perkembangan PJI dan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap kepengurusan yang baru saat ini dapat
memberikan suatu perubahan yang lebih positif dan menghasilkan karya-karya yang
monumental bagi kemajuan organisasi PJI dan peningkatan citra Kejaksaan.
Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode
2022-2024 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
mengikuti aturan PPKM level 2. ( Muzer/ Rls )