JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Febrie Adriansyah, mengharapkan adanya ruang diskusi hukum yang dapat digunakan bersama oleh JPN dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan bisnis investasi yang relatif besar yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“ Hal itu dimaksudkan agar bisa
mendeteksi permasalahan-permasalahan hukum guna mencegah timbulnya kerugian
dalam investasi tersebut,” ujar Kajati DKI Febri Ardiansyah dalam acara Penandatanganan
bersama Komitmen Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminas Sosial Ketenagakerjaan dengan BPJS
Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dalam acara Monitoring Evaluasi dan
Penguatan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI
Jakarta Tahun 2021 dan Rencana Kerja sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021.
Selain penandatanganan komitmen
implementasi Inpres, yang berlangsung di Hotel Ayana Mid Plaza, Jl. Jend.
Sudirman Jakarta Pusat pada Selasa ( 21/12/2021 ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
juga menerima Apresiasi dari BPJS Ketanagakerjaan dalam bentuk piagam
penghargaan yang diterima langsung oleh Kajati DKI Jakarta dari Deputi Direktur
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa
pejabat dari Kejati DKI Jakarta yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten
Intelijen, Kabag TU, Koordinator pada bidang Datun serta seluruh Kajari di
Wilayah DKI Jakarta. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh
Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Managemen Resiko beserta seluruh
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah DKI Jakarta. (Muzer/Rls )