Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam
JAKARTA- Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mulai mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor ) terkait praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta
Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Febrie Adriansyah
telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021
tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan.
Praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok disebut telah memenuhi
kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan penyelidikan
sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor
dan bea impor.
"Praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor
yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya yang diterima
media ini, Rabu (15/12/2021).
Praktik culas terkait fasilitas penggunaan kawasan berikat pada
pelabuhan Tanjung Priok selama kurun 2015-2021.
Mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat mengatakan penyalahgunaan
itu terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor
barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa
garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan
Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.
"Selanjutnya perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas
KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan
fasilitas impor," terangnya.
Dengan tujuan, ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen
tersebut diolah menjadi produk jadi. Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri
dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut.
"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan
ekspor-impor dimaksud, dan menjual barang yang di impor yaitu garmen tersebut
di pasar dalam negeri," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kemudahan impor-ekspor tanpa bea
masuk tersebut diberikan agar perusahaan melakukan ekspor atas barang impor,
dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor
devisa negara berupa ekspor.
Akan tetapi, lanjut dia, sejumlah perusahaan tersebut menyalahi
fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam
negeri, tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud.
"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara
dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga
pasar di dalam negeri," tegasnya. ( Muzer/ Rilis )