DEPOK- Sidang kasus penusukan yang menyebabkan satu anggota TNI
meninggal dan warga sipil terluka dengan terdakwa Ivan Victor kembali digelar
secara terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat,
Senin (27/12) Sidang dipimpin Majelis
Hakim Iqbal Hutabarat dengan anggota Andi Musyafir, Yuane Margareta Marieta
dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ( JPU- Kejari ) Depok Alfa Dera dan Adhi
Prasetya, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun
penjara oleh JPU Kejari Depok, terkait
kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo,
di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan
kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata JPU Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat,
Senin, (27/12/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar
Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14
tahun penjara.Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Penususkan yang merenggut nayawa seoarang anggota TNI, di ruang kerjanya.
Sementara menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel )
Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H menerangkan Jaksa Penuntut
Umum pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan total 12 saksi.
“Ya Jaksa telah hadirkan 12
saksi mulai dari istri Korban, Anggota Polri dan warga yang ada di lokasi,
kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur,” ujar Andi Rio.
Dikatakan karena permasalahan
berawal dari kesalah pahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur dilokasi kejadian terdakwa Ivan awalanya
mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek
dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi
serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara
Timur secara kekeluargaan. Setibanya di
lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer
dan Adam Y Sefao.
"Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan,
terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan
Adam Y Sefao," tuturnya.
Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan
pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu
Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu
kali.
Rio menuturkan keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan
sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan Jaksa pada
persidangan sebelumnya karena Keterangan saksi-saksi tersebut saling
berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana Pembunuhan dan penganiyaan
‘’ Terdakwa Ivan karena kondisi terpancing emosi melakukan
perbuatan menggunakan pisau menusuk ke paha kanan Korban Adam sebanyak satu
kali, yang mengakibatkan saksi Adam mengalami luka robek di paha atas Selanjutnya
karena luka itu, Adam berteriak dan saksi Korban Yorhan Lopo datang dan berniat
melerai keributan tersebut namun karena posisi korban yang melerai berhadapan
langsung dengan terdakwa, lalu terdakwa dengan pisaunya kembali mengayunkan
pisau kearah dada korban Akibatnya korban
jatuh bersimbah darah dan sempat dibantu oleh salah seorang saksi untuk
berdiri, lalu korban Yorhan Loppo sempat berlari menjauh lokasi tempat kejadian
dan pada pagi harinya ditemukan telah meninggal dunia.
Andi Rio menyebut berdasarkan alat bukti surat visum otopsi
jenazah korban Yorhan loppo didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka
pada dada Sisi kiri yang mengenai
jantung sedangkan Adam hasil Visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar
2 cm
‘’Jadi korban Yorhan lopo meninggal karena satu tusukan pisau
kearah titik mematikan yakni dada korban’’ bebernya.
Berdasarkan Fakta Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum
didalam tuntutannya, menyatakan Terdakwa Ivan Victor telah melakukan pembunuhan
sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni pasal 338 Kuhp karena menyerang menggunakan alat senjata
tajam pada titik mematikan tubuh manusia bukan penganiyaan .
Rio menerangkan Jaksa juga
dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ivan telah terbukti melakukan penganiyaan
terhadap Adam sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jadi total ada 2 pasal yang menurut jaksa terbukti yakni dakwaan
kesatu Primair pasal 338 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP. Selanjutnya jaksa menuntut dengan hukuman penjara
selama 14 Tahun Penjara.
“ Ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan kami tuntut hampir maksimal
yakni 14 Tahun Penjara,” tutur Rio.
Kasi Intel menuturkan, yang memberatkan menurut Jaksa adalah karena korban meninggal adalah
anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga serta perkara ini menarik
Perhatian Publik selanjutnya untuk Hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa
belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit
dipersidangan.
“Atas tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan Jaksa penuntut umum
Kejaksaan negeri depok Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan
dan mengajukan pembelaan pada Selasa esok tanggal 28 Desember 2021,” Pungkas
Rio. ( Muzer/ Rls )
.