Jaksa Agung Burhanuddin Membuka Munas PJI tahun 2021
JAKARTA-
Jaksa Agung RI Burhanuddin selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan
sambutan dan sekaligus membuka secara resmi penyelenggaraan Musyawarah Nasional
(Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 secara
virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Kamis ( 16/12/2021 )
Mengingat masih pandemi Covid-19 Munas
PJI tahun ini dilaksanakan secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan
(daring) yang dipusatkan dari Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia
Untung Arimuladi, SH. M.Hum selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa
Indonesia Periode 2019-2021, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng
Rukmono selaku Penasehat, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta selaku
Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana selaku
Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Ali Mukartono selaku
Penasehat, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH.
C.N. selaku Penasehat, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto selaku
Penasehat, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony T. Spontana, S.H. M.Hum. selaku
Penasehat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saidi, Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat Dr.
Asep Mulyana SH. M.Hum selaku Sekretaris Umum PJI dan juga Ketua Panitia
Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun
2021, beserta para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus
Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di
Seluruh Indonesia.
Mengawali
sambutannya, Jaksa Agung RI ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Musyawarah Nasional PJI Tahun 2021
ini. Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran,
agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara
disiplin dan ketat. Terlebih Covid-19 terus bermutasi dan kini dunia kembali
digemparkan oleh ancaman datangnya gelombang ke-3 Covid-19 dengan munculnya
varian baru Omicron yang memiliki daya sebar lebih cepat dibandingkan varian
Delta. Untuk itu, saya minta kepada kita semua untuk saling menjaga dan
melakukan berbagai macam kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik serta
kesehatan mental.
Jaksa
Agung RI mengatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) merupakan organisasi yang
dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi Jaksa-Jaksa di seluruh Indonesia.
Tujuan PJI dibentuk antara lain untuk memelihara dan meningkatkan kesatuan dan
persatuan Jaksa, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa, serta
menjaga dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa. Keberadaan organisasi
ini mempunyai peran dan andil yang sangat signifikan untuk menunjang
keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, jujur, dan
berkeadilan.
“Salah
satu kegiatan rutin PJI adalah menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang
merupakan alat kelengkapan organisasi sebagai forum pemegang kekuasaan
tertinggi PJI. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema: “Menjaga
Kehormatan Profesi dan Institusi.” Tema yang relevan dalam menjawab
tantangan dan situasi saat ini dalam ikhtiar kita bersama untuk menjaga marwah
Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari
masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.
Dalam musyawarah ini juga akan membahas 2 (dua) agenda utama yaitu Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021 dan Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024. Mengingat pentingnya acara ini, saya minta kepada para peserta untuk secara aktif berdialog dan bermusyawarah dengan tidak bersikap apatis serta tidak meninggalkan tempat sebelum selesainya acara, ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI selanjutnya menyampaikan,
dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi, setidaknya ada 2 (dua) hal yang
kiranya mudah untuk kita pahami bersama yaitu:
Pertama, tidak
melakukan perbuatan tercela. Suatu perbuatan tercela dapat kita hindari jika
kita memiliki integritas. Integritas merupakan sebuah pondasi dan nilai utama
dalam membentuk kepribadian seorang Jaksa menjadi lebih baik dan berbudi, karena
integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Tanpa integritas, maka nilai-nilai moral
dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghitamkan hati
nuraninya. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,
maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan
kepercayaan publik dari masyarakat.
Torehan prestasi penegakan hukum oleh
Kejaksaan yang telah kita capai dan sudah mulai dilihat oleh masyarakat, akan
dengan mudah tenggelam karena adanya perbuatan-perbuatan tercela oknum
Kejaksaan. Jaksa yang pintar tanpa integritas akan sangat berbahaya bagi
institusi. Ia akan melacurkan ilmunya dan menggadaikan jabatannya untuk sebuah
keuntungan pribadi yang tidak sah. Oleh karena itu, sering kali saya katakan,
jika saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya
juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya
butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas
seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara kecerdasan
intelektual dan integritas. Pegang dan jaga terus integritas saudara-saudara
sesuai Tri Krama Adhyaksa dan Kode Etik Profesi Jaksa, agar tidak mudah tergoda
dengan bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dari manapun
datangnya.
Dan Kedua, mampu membaca
arah kebijakan pimpinan. Dalam menjaga kehormatan profesi dan institusi,
sebagai Jaksa, saudara harus memahami segenap aturan dan etika berorganisasi
serta membaca arahan-arahan yang disampaikan pimpinan. Arah kebijakan pimpinan
sebagian besar telah dituangkan dalam peraturan internal, baik berupa Peraturan
Kejaksaan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran, dan lain sebagainya. Baca dan
pelajari aturan-aturan tersebut secara saksama serta pahami maksud dan tujuan
dikeluarkannya aturan tersebut. Banyak Jaksa yang salah melangkah karena tidak
mampu membaca arah kebijakan pimpinan. Oleh karena itu, jangan segan untuk
meminta petunjuk kepada pimpinan dan perbanyaklah ruang diskusi bersama.
Selanjutnya Jaksa Agung RI mengatakan, roda perputaran kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam berorganisasi. Ada masanya nanti, beberapa di antara kita akan dipercaya untuk menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja. Dalam posisi itu, saudara akan menjadi kepanjangan tangan dari pimpinan pusat untuk dapat menyampaikan dan menerjemahkan dengan baik arah-arah kebijakan yang telah ditentukan di pusat kepada anggota saudara.
“Kepada saudara yang saat ini menjadi
pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan, jadilah pemimpin yang
mampu memberikan contah ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga
kehormatan profesi dan institusi. Jangan menjadi “pandemi organisasi”
yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk dengan memberikan contoh
perbuatan tercela kepada anggotanya. Ingat, kepemimpinan adalah cara Tuhan
memberikan kesempatan kepada saudara untuk dapat berbuat baik lebih banyak
dengan memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar. Institusi akan senantiasa
terjaga kehormatan dan martabatnya jika sumber daya manusianya memiliki
integritas yang baik,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI juga mengatakan
terdapat 2 (dua) pokok isu yang ingin saya sampaikan dan kiranya dapat
dilakukan pembahasan bersama dalam forum Musyawarah Nasional PJI yang
dilaksanakan dalam waktu yang realtif singkat ini, yaitu:
Pertama, saya
menawarkan agar dapat dipertimbangkan penggantian nama Persatuan Jaksa
Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA).
Ide pergantian nama tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelitian Afrizal
Affandi, Phd tentang sejarah dan prestasi PERSAJA, dan oleh karena itu mohon
dapat dikaji lebih dalam dengan melihat sejarah, kejayaan,
dan capain-capain yang pernah ditorehkan oleh PERSAJA. Jika memang dalam
catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah
mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama
PERSAJA tersebut menjadi hilang.
Dan Kedua, pengusulan
Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI. Dalam Pasal 9
ayat (4) Anggaran Rumah Tangga PJI, menyebutkan bahwa Anggota Kehormatan adalah
setiap orang yang mempunyai jasa luar terhadap PJI, berdasarkan keputusan
Musyawarah Nasional PJI. Melihat sejarah pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Militer dan presatasi penanganan perkara yang telah ditorehkan dalam
jangka waktu yang relatif cepat ini, maka kiranya dapat dipertimbangkan agar
Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta para tenaga militer yang nantinya
ditugaskan di instansi Kejaksaan dapat menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung
Nomor: KEP-004/A/JA/01/2019 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa
Indonesia Periode 2019 – 2021, menetapkan bahwa susunan Pengurus Pusat PJI akan
berakhir pada tahun 2021. Oleh karenanya, salah satu agenda Musyawarah Nasional
PJI kali ini adalah Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022
hingga 2024. Setiap pergantian Ketua Umum PJI tentunya merupakan sebuah
dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap
kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan
PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,
ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Ketua Umum PJI Setia untung Arimuladi yang telah banyak berkarya.
" Atas nama pribadi dan institusi saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021, Bapak Setia Untung Arimuladi. Telah banyak karya dan dharma bakti yang telah saudara berikan untuk membesarkan nama PJI dan institusi Kejaksaan," ujarnya.
Karya dan dharma bhakti yang dibangun oleh Ketua Umum PJI antara
lain:
a.
Pembuatan dan launching website PJI yaitu pji.kejaksaan.go.id dan
aplikasi e-pji;
b.
Berpartisipasi dalam berbagai macam
pertemuan forum internasional seperti International
Association of Prosecutors (IAP), Konferensi Jaksa Penuntut Umum
China-ASEAN, maupun Konferensi terkait United
Nations Convention Againts Corruption
(UNCAC);
c.
Mengajukan
uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris;
d.
Pemindahan makam Jaksa Agung Republik
Indonesia pertama Mr. Gatot Tarunamihardja dari Taman Pemakaman Umum Menteng
Pulo ke Taman Pusara Adhyaksa; dan
e.
Melakukan berbagai macam bhakti sosial
kepada para korban bencana alam.
Jaksa Agung RI menyampaikan, dengan berakhirnya
masa kepengurusan periode tahun 2019 hingga 2021 ini dan kepengurusannya telah
dinyatakan demisioner dalam Musyawarah Nasional ini, maka untuk pemilihan Ketua
Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, saya selaku Pelindung Pengurus Pusat PJI
menujuk Tim Formatur yang terdiri dari 7 (tujuh) anggota Penasihat Pengurus
Pusat PJI yaitu: Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan,
serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan. Ketujuh anggota Tim Formatur
tersebut silahkan memilih sendiri siapa yang akan menjadi Ketua Tim Formatur.
“Tim Formatur ini bertujuan untuk
memfasilitasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang dilakukan
secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PJI,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI ingin menekankan
kembali kepada anggota PJI yakni para Jaksa seluruh Indonesia, sebagai pejabat
publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan
mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah
jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan
kerjasama dengan pejabat publik lainnya dengan baik. Kita sebagai anggota
masyarakat harus selalu menunjukkan keteladanan dalam bersikap, berperilaku
sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI
juga ingin mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari
Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran
tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum. Untuk itu dalam optimalisasi
kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik
dengan sesama Jaksa dan pegawai Tata Usaha. Jadikanlah semuanya sebagai partner
dan “kawan seiring” dalam pengembanan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan
penuh kebersamaan, dan selanjutnya Musyawarah
Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 secara resmi “DIBUKA”
oleh Jaksa Agung RI.
Musyawarah
Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M. (Muzer/ Rls)