Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Pungutan SPT, Kantor dan Rumah oknum Kades digeledah Jaksa

 

Tim Jaksa Penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Desa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan SPT Desa.


Kuala Kapuas -Adhyaksafoto.com, Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).


Amir Giri Muryawan SH MH, Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (3/12/2021) menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupatrn Kapuas tahun 2018 hingga 2021.


"Tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB kami tim Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara terkait perkara itu," ujarnya.


Pada hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti sekaligus yaitu berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.


Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah tersebut yaitu GS selaku Kepala Desa Dadahup.


Menurutnya, pungutan SPT tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau cacat hukum dilakukan bervariasi, dari Rp250 ribu per SPT hingga Rp750 ribu per SPT.


"Jadi total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut, sejak Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp 253.250.000," ungkapnya.


"GS disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" terang Amir.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dengan pengawalan tiga orang anggota Polsek Kapuas Murung menuju ke kantor Desa Dadahup dan menuju kerumah tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.


Dari penggeledahan itu penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan.


"Kami lakukan penggeledahan tersebut karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP," pungkas Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau ini.( Ridwan/ Kabiro Kalteng)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال