Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana dan Sesbadiklat Jaya Kesuma beserta para pejabat eslon II dan III Badiklat Kejaksaan RI
JAKARTA- Pro kontra pelaksanaan pembelajaran jarak jauh baik mengenai
kedisiplinan maupun kualitas informasi pengetahuan yang diperoleh oleh masing masing peserta diklat. Hal itu sudah barang tentu bergantung kepada kualitas
jaringan internet sesuai letak geografis satker masing masing peserta diklat.
“ Namun kendala tersebut tidak akan menyurutkan semangat kita
semua di masa pandemi ini untuk terus belajar dan belajar, karena belajar
adalah hak asasi yang akan dilakukan sepanjang hayat,” kata Kepala Badan Diklat
Kejaksaan RI Tony Spontana dalam sambutan yang di bacakan oleh Sesbadiklat Jaya
Kesuma pada upacara Penutupan Diklat Security Operation Center (SOC) dan
Diklat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 secara virtual di
Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat ( 10/12/2021 )
Dijelaskan Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran yang
penting dalam kehidupan sekarang di masa pandemi ini dan bahkan di masa yang
akan datang, termasuk dalam bidang pendidikan.
“ Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia
pendidikan telah memicu kecenderungan pergeseran dari pembelajaran konvensional
secara tatap muka ke arah pembelajaran jarak jauh yang dapat diakses dengan
menggunakan media, seperti komputer, multimedia dan internet tanpa dibatasi
jarak, tempat, dan waktu oleh siapa pun yang memerlukannya,” jelasnya.
Apalagi dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan akan
lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait
pada produktivitas kerja yang kompetitif.
“ Dan kita patut bersyukur atas bantuan dari Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN), Kejaksaan Agung telah memiliki Computer Security Incident
Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber yang bertujuan untuk
memperkuat keamanan siber dan memperkuat pertahanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) dari serangan siber,” cetusnya.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mencegah terjadinya
insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data yang sedang marak
terjadi. Demikian juga kepada peserta diklat PNBP diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang pada akhirnya bermanfaat bagi
pemulihan ekonomi nasional dan harus dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel.
Kabadiklat melalui Sebadiklat berharap kepada peserta yang telah menyelesaikan
kegiatan kediklatan SOC memiliki kemampuan
security profesional yang memiliki skill dan experience yang cukup untuk
memonitor, menganalisa dan memberikan rekomendasi terhadap jaringan terkait
dengan incident security yang akan dan sedang terjadi.
Sementara pasca disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru, maka
Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.
“ Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja,
melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.,”
terangnya.
Selain itu imbuhnya,Kewenangan yang tak kalah pentingnya dalam
pemulihan aset, yaitu Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran,
perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya
kepada negara, korban, atau yang berhak.
“ Sehingga keberadaan Pusat Pemulihan Aset memiliki legitimasi
yang kuat,” katanya.
Oleh karena itu harapan masyarakat terhadap kinerja aparatur
penegak hukum Kejaksaan sangat tinggi,
hal tersebut harus dijawab dengan kinerja yang profesional dan berintegritas.
“ Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum, akan
berdampak pada membaiknya kinerja institusi
yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan
publik (public trust),” cetusnya.
“ Terapkan ilmu yang
saudara peroleh dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.,” pesan Kabadiklat
melalui Sesbadiklat.
Sebagai informasi Badan Diklat Kejaksaan RI di bawah komando Tony
Spontana terus berusaha semaksimal menjalankan
tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam meningkatkan
kompetensi untuk menciptakan SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas
dalam mendukung pelaksanaan tata kelola maupun pengamanan jaringan internet dan
pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ( Muzer )