Suasana sidang perdana kasus Muhammad Yahya Waloni yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa ( 23/11/2021 ) |
JAKARTA - Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh
Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus penyebaran informasi hoaks dan
ujaran kebencian atau undang undang informasi
dan transaksi elektronik ( ITE ) oleh terdakwa
Muhammad Yahya Waloni pada
hari ini, Selasa ( 23/11/2021 ) sementara terdakwa mengikuti sidang melaui
online dari Rumah tahanan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam dalam keterangannya, Selasa ( 23/11/2021 ) sore mengatakan persidangan perdana tersebut dilaksanakan secara online, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di PN jaksel sementara terdakwa mengikuti dari Rutan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi penasehat hukum.
“ Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini
selasa 23 November 2021 sekitar jam 10.00 telah melangsungkan persidangan perkara
pidana dengan terdakwa atas nama Muhammad Yahya Waloni dengan agenda pembacaan
Surat Dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum
( Kasi-Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam.
Dalam persidangan Terdakwa telah mendengar isi dakwaan yang
dibacakan oleh Tim JPU asal Kejari Jakarta Selatan dan Terdakwa menyatakan
mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan eksepsi.
Dikatakan dalam kasus ini lebih lanjutnya Kasi Penkum Kejati DKI
Jakarta mengungkapkan terdakwa sebagai penceramah yang sudah dikenal di
masyarakat umum pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 diundang oleh DKM masjid jenderal sudirman World Trade Center jakarta untuk
mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam”
Ashary menyebut Jumlah jemaah yang hadir saat itu mencapai sekitar
700 orang, namun terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramahnya ternyata memuat
materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata kata yang
bermuatan kebencian terhadap umat beragama lain.
“Sehingga materi ceramah dinilai dapat menyakiti umat beragama
lainnya,” tuturnya.
Padahal selain didengar oleh jemaat Mesjid tersebut, ceramah itu
juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang
dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh
khalayak ramai
Atas perbuatan Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu
pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016
tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (ancaman pidana max 6 thn penjara) atau kedua pasal 156a
KUHP (ancaman pidana max 5thn penjara) atau KETIGA pasal 156 kuhp (ancaman
pidana max 4 thn penjara)
Terpisah Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo saat berhasil
dihubungi menyatakan Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 30 November
2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi. ( Muzer )