Pulang Pisau
-Adhyaksafoto.com, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan proses
perdamaian sebagai tindak lanjut Restoratif Justice (keadilan Restoratif) atas
tindak pidana Penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang
dilakukan Tersangka Wahyu Alias Boho Bin Rahmansyah terhadap Korban Hermansyah
pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 di Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu
Kabuapten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu diungkapkan Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, SH,MH melalui Kasi Intelijen Hisria Dinata,SH,MH kepada Awak Media, Senin, (28/11/2021).
" Karena selisih paham di antara keduanya, Kegiatan
tersebut di hadiri oleh keluarga korban dan Tersangka di saksikan oleh Tokoh
masyarakat setempat dengan di fasilitasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau dengan hasil kesepakatan para pihak sepakat berdamai dan
tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban " terang Dinata.
Lebih lanjut Kasi Intelijen ini memaparkan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian
tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan
keseimbangan antara pelaku dan korbannya untuk penghentian penuntutan dengan
pertimbangan antara lain :
(1)Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
(2) ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua)
Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
(3)adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan
korban.
" Proses Restorative Justice yang dilakukan tersebut
merupakan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice" pungkasnya (
Ridwan)