Suasana didalam ruang sidang |
Katingan, Kalteng - Adhyaksafoto.Com, Pada hari Senin tanggal 4 oktober 2021, bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri Kasongan, Fega Uktolseja, S.H. M.H, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Supriady, S.Sos telah menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor :2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 oktober 2021.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Katingan, Siswanto, SH kepada media ini saat dihubungi Via WhatsApp Pribadinya, Rabu 6/09/2021.
Kasi Intel Kejari Katingan Siswanto |
"Pada pokoknya menyatakan alasan-alasan permohonan serta seluruh petitum Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, dengan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya." papar Siswanto.
Selanjutnya Siswanto Menambahkan Bahwa dalam permohonannya pemohon meminta hakim praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap diri pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
" Selain itu serta sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (penyidik Kejari Katingan) terhadap diri pemohon" lanjutnya.
lebih lanjut kata Siswanto, dalam proses persidangan praperadilan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan pemohon, bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara sedangkan pihak termohon (penyidik Kejari Katingan) telah dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan SOP.
Hal ini menunjukan keprofesionalan penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru Pegawai Negeri Sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 tersebut.
"Kami mengapresiasi hakim praperadilan yang telah secara profesional dan indepeden memutuskan permohonan praperadilan dimaksud, dan juga mengapresiasi pemohon praperadilan sdr. Supriady, S.Sos. yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum dan kita mengaharapkan semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan" ungkap Siswanto Menambahkan.
Informasi yang dihimpun oleh Media ini dalam kasus ini untuk selanjutnya penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ketahap penuntutan dan juga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru.( Ridwan/ Zer).