Dua JPU Kejari Depok Alfa Dera dan Putri Dwi dalam persidangan menghadirkan dua orang ahli secara virtual, kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet. |
DEPOK- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua ahli dalam sidang yang beragendakan Pembuktian. Ahli yang dihadirkan secara Virtual adalah ahli di bidang Bahasa dan Ahli Sosiologi Hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Andi Rio Rahmad dalam keterangannya menjelaskan telah ada tujuh saksi dan dua ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Dwi Putri dalam persidangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa ( 12/10/2021).
Hadir antara lain ahli Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum yang merupakan Guru Besar Bahasa di Perguruan Tinggi Negeri Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang mana ahli tersebut berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Serta DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH yang merupakan alumni strata dua dan tiga universitas Indonesia yang merupakan Akademisi di Universitas Trisakti dan berkompetensi dibidang Sosiologi Hukum.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan dipersidangan baik dari sisi bahasa dengan metodelogi Kajian linguistik forensik dan Kajian sosiologi Hukum dikaitkan “Keonaran “ dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Penuntut Umum berkeyakinan telah terpenuhi” tutur Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, di Komplek Perkantoran, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Selasa (12/10/2021).
Didalam persidangan, DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan akademisi dan konsen keilmuan sosiologi Hukum menerangkan terkait Pengertian Keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan , kepanikan, kegaduhan , kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
Sehingga bila dikaitkan dengan Kajian sosiologi Hukum serta Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karna sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan.
Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menjelaskan berdasarkan keterangan ahli Kajian linguistik forensik, dikaitkan “Keonaran “ dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mana Linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum, Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan Pengertian Keonaran dari Penafsiaran Lingustik forensik telah terpenuhi.
“Jadi seluruh saksi ,ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Andi.
Andi Rio dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa untuk selanjutnya sidang penyebaran berita bohong Babi ngepet Ini yang menyebabkan keonaran ditunda hingga Selasa 26 Oktober 2021 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. ( Muzer/ Rls )