Buronan Tipikor asal Menado ditangkap di Jakarta oleh Tim Tabur Kejaksaan |
JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. PAULUS IWO di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Ditangkap dikediamannya pada hari Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 08.50 WIB," ujar Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (
21/9/2021).
Dalam perkara ini Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengungkapkan Terpidana Ir. PAULUS IWO (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT. Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari)
Dan kemudian, sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018,
Terpidana Ir. PAULUS IWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,- (sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah),
Akibat perbuatan Terpidana Ir. PAULUS IWO yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 3.003.155.532,00 (tiga milyar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah),
Oleh karenanya Terpidana Ir. PAULUS IWO dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,00 (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Kemudian Terpidana Ir. PAULUS IWO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer )