Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Tipikor Kredit Domplengan Milik Nasabah PT BKK Cabang Brebes

Muhammad Nasir ( rompi ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Jateng dalam  kasus Tipikor kredit domplengan milik nasabah PT BKK Jateng (Persero da) Cabang Brebes Kantor kas Paguyangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,2 Milyar.


SEMARANG- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah menetapkan Muhamad Nasir ( 46 ),  pria wiraswasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi ( Tipikor )  kredit domplengan milik nasabah PT BKK Jateng (Persero da) Cabang Brebes Kantor kas Paguyangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,2 Milyar.


Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Dr. Priyanto melalui Asisten Intelijen Emilwan dikonfirmasi, Selasa ( 31/8/2021) mengatakan penetapan tersangka MN setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.


Emilwan lebih lanjut menjelaskan tersangka Muhamad Nasir, selaku Sie Dana dalam kurun waktu tahun 2012 s/d 2019, secara melawan hukum telah mengambil uang yang berasal dari deposito, Tamades,  setoran kredit, dan melakukan kredit domplengan milik nasabah PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Brebes Kantor Paguyangan.


" Menyebabkan kerugian BKK Jateng (Perseroda) cabang Brebes Kantor Kas Paguyangan yang merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp.2.284.529.041,00.," ujarnya.


Emil menyebut peran tersangka selaku sie dana yaitu melakukan penghimpunan dan menggunakan dana simpanan milik nasabah baik berupa tabungan, deposito dan angsuran kredit.


" Tersangka melakukan itu tanpa sepengetahuan nasabah dan pihak BKK Jateng Cabang Brebes Kas Paguyangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.


Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan atau SubsidairPasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال