Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Asabri, Kejagung Tetapkan Presiden Direktur PT. RIL Tbk Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

 

Tersangka TT keluar dari gedung bundar usai menjalani pemeriksaan setelah  ditetapkan nya sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus

JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.


" Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur  PT. Rimo International Lestari Tbk, yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta, Kamis ( 26/8/2021).

Leonard menyebut penetapan tersangka baru tersebut berasal tindak pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.


" TT ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar dia.


Dan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.


Tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


" Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," terang Leonard Simanjuntak.


Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Muzer/rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال