JAKARTA- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo ( BUMD DKI )
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka atas nama Irfan Sudrajat dan berinisial IR setelah dari hasil ekspose atau gelar perkara terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Ashari menyebut penetapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.
" Tersangka Irfan Sudrajat, setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," ungkapnya.
Ashari mengungkapkan berawal dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618,- (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan belas Rupiah).
Adapun penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Ashari menyebut atas pertimbangan Tim Penyidik maka kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, " karena dengan alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," pungkasnya. ( Muzer )