Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Batang Gelar Operasi Yustisi dan Sidang Pelanggar Prokes PPKM Darurat

 

Kajari Batang Ali Nurdin saat memantau sidang bagi masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan ditempat

BATANG- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Batang menggelar operasi yustisi terpadu dalam rangka penegakan hukum pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat se kabupaten/ Kota Jawa dan Bali.

Berdasarkan Permendagri No 15 tahun 2021 berskala mikro di pasar / brak pabrik /fasilitas umum terkait Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19.


Operasi yustisi gabungan digelar bersama Polri, TNI, Kejari Batang, Satpol PP Kab Kudus, PN Batang dan dari unsur Pemkab Batang, Kamis ( 8/7/2021). Adapun lokasi sasaran Jl. Ahmad Yani, Jl. Dr. Wahidin dan Jl. P. Kemerdekaan No.14, Watesalit 


" Sasarannya kepada Masyarakat yang tidak mematuhi pemberlakuan PPKM darurat Mikro di wilayah Kabupaten Batang," kata Kajari Batang Ali Nurdin yang didampingi Kasi Pidum Sefitrios dan satu staf administrasi Kejari kepada media ini, Kamus ( 8/7/2021) malam.



Dalam operasi tersebut pihaknya menertibkan dan menghimbau kepada pemilik usaha non esensial dan masyarakat sekitar di wilayah kab. Batang untuk menutup usahanya.


" Kami menghimbau untuk menutup sementara usaha non esensial seperti salon dan tempat gym," ujarnya.


Selain itu pihaknya juga menghimbau pemberlakuan PPKM darurat makan minum wajib di bungkus, menyuruh rumah makan untuk tidak menerima makan ditempat (Dine In).


Menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan Memberikan edukasi 5 M ( memakai masker, mencuci tangan,  menjaga jarak , mengindari kerumunan , mengurangi mobilitas) lewat pengeras suara.


Kemudian dari hasil operasi yustisi pihaknya telah melakukan sidang ditempat dengan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) yaitu dengan pidana denda terhadap masyarakat pelanggar Prokes tentang disiplin PPKM Darurat.


Sejumlah pelanggar diganjar dengan Pasal. 23 Huruf g Perda Kab Batang No. 8 Tahun 2020  dengan pidana Denda Rp. 500.000,- 


" Barang bukti sidang pidana denda terhadap pelanggar Protokol Kesehatan penerapan PPKM Darurat akan masuk ke kas daerah," pungkasnya.


Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Khususnya Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang untuk terus berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132 / A / SKJ / 06 / 2021 Tentang Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال