Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Agung Apresiasi Jajarannya Tangani PPKM Darurat, Burhanuddin: Tangkap Jika Ditemukan Oknum Memanfaatkan Situasi ini

 

Jaksa Agung RI, Burhanuddin


JAKARTA- Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di pulau Jawa dan Bali, hal itu disampaikan lantaran berdasarkan laporan yang masuk, dalam penanganan pencegahan penularan Covid 19 selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) Darurat berjalan dengan baik.


" Berdasarkan laporan yang masuk terlihat berbagai aktifitas, kegiatan dan kontribusi Kejaksaan yang saudara lakukan bersama-sama dengan Forkompimda dan Satgas Pengendalian Covid-19 dalam mengendalikan krisis ini sudah sangat baik, namun demikian perlu diingatkan agar Kejaksaan dapat lebih fokus pada isu-isu kelangkaan obat dan kelangkaan gas oksigen, saya yakin pengalaman dan sumber daya saudara sekalian mampu mengurai permasalahan tersebut," puji Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, kepada jajarannya saat melaksanakan kunjungan kerja virtual kelima tahun 2021, Rabu ( 21/7/2021) secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.


Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 



Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah, terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.


Jaksa Agung RI pada kesempatan ini menyampaikan beberapa arahan, saat ini Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan, oleh karena itu Jaksa Agung minta pelibatan Kejaksaan dalam pengendalian pandemi Covid-19 haruslah totalitas, gunakan seluruh sumber daya dan kewenangan untuk mengamankan dan mensukseskan PPKM Darurat. 


"Sedikit kegamangan diantara saudara sekalian terkait keselamatan anak buah dilapangan, mengingat pada saat ini sudah banyak rekan rekan kita yang dirawat karena terpapar Covid-19, namun ingat ini adalah saat kita menunjukkan dharma bhakti kepada bangsa dan negara, saat ini disamping kanan-kiri kita saudara saudara kita para tenaga kesehatan sedang berjibaku menyelamatkan rakyat, TNI, Polri dan unsur Pemerintahan lainnya juga sedang bekerja keras mengendalikan dan mengatasi pandemi Covid-19," terangnya.


"Tentunya hal itu dapat menjadi alasan yang kuat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk turut terpanggil mengerahkan sumber daya yang ada bergabung dengan mitra-mitra kita mengatasi pandemi Covid-19 dan tentunya selama menjalankan tugas pastikan rekan kita, anak buah kita mematuhi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," sambungnya.


Selain itu lanjut Burhanuddin, dalam hal  penegakkan hukum bagi setiap pelanggar PPKM Darurat, Ada 2 (dua) aspek yang harus diperhatikan, yaitu : ASPEK PROSES PENEGAKAN HUKUM, "Lakukan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanisme, perlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan layani mereka dengan baik, tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat, jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup," jelasnya.


Sedangkan ASPEK KEDUA adalah ASPEK PENINDAKAN, yaitu pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi haruslah berkeadilan, adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa, namun adil disini haruslah diartikan secara proposional, oleh karena itu penerapan sanksi haruslah TEGAS artinya diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu; TERUKUR artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan; dan EDUKATIF artinya sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani! 


Dalam hal ini ada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai dengan sanksi kurungan badan, artinya ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi, "Oleh karena itu jangan sampai saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan," tuturnya.


Sementara kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang saat ini daerahnya tidak masuk dalam PPKM Darurat, Jaksa Agung minta untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, berkoordinasi dengan Forkompimda dan satgas Covid-19 setempat, "Pastikan di wilayah saudara tidak terjadi kelangkaan obat dan tabung oksigen serta pastikan wilayah saudara telah siap mengantisipasi manakala terjadi lonjakan paparan Covid-19 di wilayah saudara, serta bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran bersama, pastikan tidak ada penimbunan dan pastikan tidak ada oknum yang mempermainkan harga ditengah kesulitan bangsa, " 


" Tangkap dan tindak tegas jika ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi ini," tegas Jaksa Agung. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال