KOTA SUKABUMI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di bawah komando Taufan Zakaria, SH.MH sukses memusnahkan Barang Bukti berupa sabu - sabu, obat - obatan terlarang, senjata tajam, garam ilegal, dan ratusan botol minuman keras, pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (30/06/2021).
Kepala Kejari Taufan Zakaria melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BB dan BR ) Kejari Kota Sukabumi Dr. ( Cand ) Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari tindak pidana periode Januari hingga Juli 2021.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap periode Januari hingga Juli 2021," terang Ema Siti Huzaemah Ahmad.
Plh Kasi Intel menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 perkara yakni, sabu - sabu seberat 225,4021 gram dari 22 perkara. UU Kesehatan berupa 11.866 butir obat - obatan dari 3 perkara, 4 senjata tajam dari 3 perkara, dan 807 botol minuman keras dari 3 perkara.
"Ada juga barang bukti yang dimusnahkan, berupa garam ilegal yang seharusnya tidak di produksi sebanyak 125 pack. Semua perkara ini telah memiliki ketetapan hukum,"tegas Ema.
Alumni Diklat Kepemimpinan Tingkat IV menyebut pelaksanaan pemusnahan BB ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami dan sejumlah Stakeholder Kota Sukabumi.
Dikatakan pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari sejumlah pejabat di instansi pemerintah Kota Sukabumi.
Pemusnahan BB ini merupakan bagian dari penyelesaian satu perkara, dengan runtutan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan, dan eksekusi pelaksanaan putusan dan terkahir pemusanahan barang bukti.
Menurut Thomas seperti yang sampaikan Kasi BB, dengan pemusnahan barang bukti yang diperlihatkan dan dipublikasikan adalah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat dan tidak berbuat lagi.
"Untuk efek jera, Karena ini merugikan juga baik yang melakukannya seperti penyalahgunaan narkoba, miras karena harus berurusan dengan hukum," jelas Thomas.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari setempat. Dengan adanya kegiatan tersebut, membuktikan bahwa Pemda, Kejaksaan, dan Pengadilan Negri Sukabumi mengantisipasi kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. ( Muzer/ Rls )