JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan barang bukti ( BB ) yang berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana terorisme telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH., MH di dampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PBBBR ) Yuli dan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Mohamad Sofyan Iskandar Alam menyampaikan pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dilakukan Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 Pukul 10.30 WIB. Dan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jln. Enggano Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara.
" Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap Inkracht dari Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Umum, dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujarnya.
Sebelum Pemusnahan BB dimulai terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti
dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia
, Perwakilan Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Perwakilan Kepala Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Perwakilan Kepala Polres Metro Kepulauan Seribu, Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JaksaAgung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Seksi Terorisme dan Lintas Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara, Perwakilan Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Tokoh Masyarakat dan Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sejumlah awak media ( Wartawan
)
Kajari menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dari Seksi Tindak Pidana Umum adalah :
1. Bong 40 Buah
2. Papir 67 Buah
3. Korek Api 3 Buah
4. Timbangan 42 Buah
5. Handphone 200 Unit
6. Senjata Tajam 29 Perkara
7. Senjata Api/Soft Gun 2 Perkara
8. Materai Palsu 1 Perkara
9. Mata Uang Asing Palsu 4 Perkara
10. Pemalsuan Surat 4 Perkara
11. Kesehatan tidak memiliki izin edar 2 Perkara
12. Barang Lainnya (Kotak HP,Baju,Tas,dll) 79 Perkara
13. Terorisme 50 Perkara
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus adalah Hasil Tembakau Rokok jenis SKM berbagai Merk tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun untuk proses pemusnahan BB tersebut dengan cara dipotong potong dan dibakar.
" Pemusnahan untuk Senjata Tajam, senjata Api, dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong, kemudian kosmetik, rokok, uang palsu, handphone dan pangan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum," pungkasnya.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.
( Muzer )