Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI Peduli, Gelar Pasar Murah Virtual Untuk Para Pengemudi Ojek Online




JAKARTA- Program Kejaksaan RI Peduli yang sudah berjalan sejak tahun 2020, kini kembali akan menggelar Kegiatan sosial Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (Ojol).


Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya mengatakan Kegiatan Pasar Murah Virtual rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021.


" Himbauan Jaksa Agung untuk tidak Mudik, dengan berbagi bersama para Pengemudi Ojek Online / Ojol Melalui Pasar Murah” kata Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Kejagung, Jumat ( 7/5/2021)


Leonard juga menjelaskan Konsep pasar murah dimaksudkan untuk mendukung himbauan Pemerintah untuk tidak mudik dan guna mencegah penyebaran Covid-19. 


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menyatakan bahwa Pelaksanaan pasar murah dilakukan secara virtual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan alur prosesnya sebagai berikut :

Aplikasi pasar murah virtual dapat diakses oleh pengemudi ojek online / ojol melalui alamat www.pasarmurah.kejaksaan.go.id mulai hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 11.00 WIB;

Pembayaran akan dilakukan secara transfer melalui Bank Mandiri;

Pengambilan akan dilakukan secara drive thru pada 6 (enam) lokasi yakni Kejaksaan Agung dan 5 (lima) lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 


Kegiatan pasar murah akan dimulai dengan pelepasan pemberangkatan rangkaian mobil sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dari Kejaksaan Agung menuju 6 (enam) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta. 


Adapun alamat lokasi pengambilan antara lain:

1. Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

2. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat;

3. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1 Jakarta Barat;

4. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara;

5. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Jakarta Timur;

6. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Berikut harga barang yang akan dijual secara virtual adalah 1 (satu) paket sembako dengan nilai Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).


 (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال