Adhyaksa Foto Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Sita 158 Bidang Tanah dan Hotel Brothers Inn dari Tersangka BTS

 


 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dari tersangka BTS berupa 151 bidang tanah di Sumbawa dan 6 bidang tanah di Jawa Tengah dan 1 bidang tanah beserta bangunban Hotel di Jogjakarta.

“ Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat ( 21/5/2021)  

Disebutkan Penyitaan terhadap 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, “Yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,’’ ungkapnya.

Kemudian selanjutnya Tim Penyidik Kejagung kembali menyita asset lainnya milik Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“ Penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 (tujuh) bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapuspenkum menyebutkan semua BB yang disita sudah sesuai berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengungkapkan, keenam  6 (enam) bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo.

Kemudian masih kata Leo, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. Sebagaimana diketahui PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah). ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال