Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Banding Atas Putusan Perkara Berita Hoaks Terdakwa Syahganda Nainggolan




JAKARTA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Tindak Pidana menyebarkan Berita Bohong (HOAKS) atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/5/2021)


Lebih lanjut Leonard Simanjuntak  mengatakan sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Syahganda Nainggolan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor :  619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021 yang amar putusannya antara lain : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia (SN) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Leonard 


Dikatakan dia menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter.com/syahganda. 


"Barang Bukti sebagaimana pada huruf a, Agar tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda, 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W, 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1 ) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193, 2 (dua) buah simcard telkomsel, 3 (tiga) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB dan Ultra USB 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam, 1 (satu) buah KTP atas nama Syahganda Nainggolan," beber Leonard 


Lanjutnya barang Bukti sebagaimana pada huruf b s/d j, agar dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 01 April 2021 telah menuntut pidana Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Lebih jauh dikatakannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.


Oleh karena itu dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال