Kajati Babel Riono Budisantoso Buka Gebyar Lelang Serentak, Aset Rampasan Negara Tembus Rp24,4 Miliar
![]() |
| Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel, Riono Budisantoso: Barang Rampasan Harus Kembali untuk Pemulihan Kerugian Negara |
PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso, S.H., M.H. secara resmi membuka Gebyar Lelang Serentak barang rampasan negara di wilayah hukum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang tersebut diikuti tujuh satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kejari Bangka Selatan, Kejari Belitung, Kejari Pangkalpinang, Kejari Bangka Tengah, Kejari Bangka Barat, Kejari Bangka, dan Kejari Belitung Timur.
Pembukaan lelang dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari masing-masing satuan kerja.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPKNL Pangkalpinang Aris Rochmad Sopiyan, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan sambutan Kajati Babel Riono Budisantoso sekaligus pembukaan secara resmi Gebyar Lelang Serentak.
Dalam kesempatan tersebut, Riono menegaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya barang yang dirampas untuk negara, dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pemulihan.
Menurut Riono, pengelolaan dan pelelangan barang rampasan tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian administrasi perkara, tetapi menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara maupun memulihkan hak korban.
“Acara lelang serentak ini merupakan komitmen Kejaksaan RI kepada masyarakat bahwa barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya yang dirampas untuk negara, dilakukan lelang untuk memulihkan kerugian negara dan korban secara transparan dan akuntabel,” tegas Riono.
Ia menekankan, langkah tersebut sejalan dengan semangat “Recovery is Justice”, yakni penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui pemulihan kerugian dan pengembalian aset.
Gebyar Lelang Serentak Kejati Kepulauan Bangka Belitung kali ini menawarkan aset dengan total nilai limit mencapai Rp24.476.108.000.
Untuk tahap awal pada Selasa (11/8/2026), terdapat dua satuan kerja yang melaksanakan lelang, yakni Kejari Bangka Selatan dan Kejari Belitung.
Dari Kejari Bangka Selatan, terdapat satu unit excavator dan satu unit mobil Carry yang ditawarkan dalam lelang. Namun, hingga pelaksanaan lelang berakhir tidak terdapat penawaran sehingga kedua barang tersebut dinyatakan tidak laku terjual.
Sementara itu, lelang yang dilaksanakan Kejari Belitung berlangsung lebih sukses. Terdapat tiga lot barang yang berhasil ditawarkan dan seluruhnya laku terjual.
Lot pertama berupa 300 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 15.004 kilogram dan kadar Sn 71,52 persen. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp2.979.165.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp3.079.165.000.
Lot kedua berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, tanpa pelat nomor dan dilengkapi STNK dengan nomor polisi BN 2323 WC atas nama Vebrian Pabel. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp8.979.000 dan laku terjual sebesar Rp13.579.000.
Adapun lot ketiga berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, dengan nilai limit Rp1.089.000, yang berhasil terjual dengan harga Rp2.789.000.
Dengan hasil tersebut, total nilai aset barang rampasan negara yang berhasil terjual pada pelaksanaan lelang serentak hari pertama mencapai Rp3.095.533.000.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa rangkaian Gebyar Lelang Serentak masih akan berlanjut hingga Jumat (14/8/2026).
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, lelang dijadwalkan dilaksanakan oleh Kejari Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah.
Selanjutnya, Kamis, 13 Agustus 2026, giliran Kejari Bangka Barat dan Kejari Bangka yang melaksanakan lelang. Sementara pada Jumat, 14 Agustus 2026, pelaksanaan lelang akan dilanjutkan oleh Kejari Belitung Timur.
Melalui pelaksanaan lelang secara serentak tersebut, Kejati Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan komitmennya untuk mempercepat optimalisasi dan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Langkah ini sekaligus memperkuat pesan Kajati Riono Budisantoso bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan perkara, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset dan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.(Muzer)


